Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Dugaan skandal pemalsuan dokumen kependudukan yang melibatkan oknum pejabat publik kembali mencuat. Camat Kramat Jati, Kamal Alatas, diduga kuat memiliki dua identitas berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Temuan mengejutkan ini terungkap berdasarkan penelusuran dokumen hasil transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun lalu di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Kasus ini pun memicu sorotan tajam dari masyarakat terkait validitas dan integritas data yang dimiliki oleh seorang pejabat wilayah.
Soroti Kinerja Kelurahan, Kecamatan, hingga BPN Kota Bekasi
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan institusi terkait. Pasalnya, dokumen administrasi pertanahan yang diduga menggunakan identitas ganda tersebut dapat lolos dari verifikasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga ATR/BPN Kota Bekasi tanpa kendala berarti.
Masyarakat mempertanyakan apakah instansi-instansi tersebut lalai dalam memeriksa keabsahan data pemohon, ataukah ada unsur kesengajaan (“main mata”) untuk memuluskan proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Ancaman Pidana dan Rencana Laporan Polisi
Tindakan memiliki NIK ganda dan menggunakannya untuk transaksi hukum merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hukum positif, tindakan ini dapat dijerat dengan:
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 97: Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu data keluarga atau memiliki KTP elektronik ganda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,-.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Lebih mengejutkan lagi, selain dugaan pemalsuan identitas, objek tanah yang diperjualbelikan tersebut disinyalir kuat berstatus sebagai aset atau lahan milik negara.
Andreas, salah satu warga Jatiasih, menyatakan sikap tegasnya bahwa perkara ini akan segera dibawa ke ranah hukum demi menegakkan keadilan dan transparansi publik.
“Kami akan melaporkan terkait temuan ini ke pihak kepolisian. Kamal Alatas diduga memalsukan datanya untuk melakukan transaksi jual beli tanah di Kota Bekasi. Dan yang lebih miris, usut punya usut, tanah itu diduga kuat merupakan milik negara,” tegas Andreas saat dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegak hukum dan instansi agraria di Kota Bekasi untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik.
Narasi Oleh : Rhama Pranajaya
Tim/red