Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang menyeret nama Kamal Alatas sebagai tersangka kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Andreas, secara resmi mendesak Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut tuntas penerbitan sertifikat serta Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dinilai cacat hukum dan sarat manipulasi.
Andreas menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hak kliennya, mengingat besarnya kerugian materiil maupun immateriil yang telah dialami.
“Saya sudah rugi habis-habisan dalam mengurus perkara ini. Target saya jelas, Kamal Alatas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan baju oranye,” ujar Andreas dengan nada geram saat memberikan keterangan media.
Kronologi Kasus dan Indikasi Pidana Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan fatal pada dokumen yang digunakan oleh pihak tersangka. Pihak kuasa hukum menguraikan tiga poin krusial yang diduga melanggar hukum:
1. Identitas Ganda (KTP Palsu): Tersangka Kamal Alatas diduga menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak selaras antara dokumen tahun 2018 dan 2023 guna memuluskan transaksi jual-beli tanah. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP jo. Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Autentik, serta UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Manipulasi Sporadik 2021.
2. Dokumen Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang diterbitkan pada tahun 2021 dinilai cacat administrasi. Saat dokumen itu ditandatangani, lahan tersebut faktanya masih dikuasai secara fisik oleh pemilik sah terdahulu, Suyono, yang telah menempati lokasi sejak tahun 2000 berdasarkan oper alih garapan dari Sukardi (1983) dan Said (1988).
Maladministrasi Berkas BPN
3. Pihak korban mempertanyakan profesionalisme BPN yang tetap memproses dan menerbitkan sertifikat. Padahal, terdapat perbedaan mencolok pada blok Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan luas tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini dinilai menabrak prinsip kehati-hatian dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Soroti Kelalaian Aparat Kelurahan dan Pelanggaran Prosedur
Andreas juga menyoroti tajam peran oknum aparat tingkat kelurahan yang dinilai lalai atau sengaja melakukan pembiaran tanpa melakukan verifikasi faktual sebelum menandatangani dokumen Sporadik. Sesuai regulasi, penerbitan Sporadik wajib didahului dengan peninjauan lokasi (survei fisik) guna memastikan lahan bebas dari sengketa.
“Bagaimana mungkin pihak kelurahan menandatangani surat tidak sengketa padahal jarak antara kantor RT/RW dengan objek tanah sangat dekat, dan mereka tahu betul ada orang lain yang sudah tinggal di sana puluhan tahun? Ini jelas ada indikasi kelalaian atau bahkan kesengajaan,” cecar Andreas.
Perbuatan oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang atau memalsukan keterangan dalam akta otentik ini dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP serta Pasal 416 KUHP terkait kejahatan jabatan.
Tempuh Jalur Hukum Hingga Tingkat Presiden
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah, pihak korban menyatakan telah menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan langsung ke sejumlah instansi tinggi negara demi mendapatkan keadilan yang transparan, antara lain:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah
3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
4. Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
5.Gubernur DKI Jakarta (terkait sinkronisasi dokumen wilayah)
Korban mendesak agar seluruh pihak yang terlibat—baik dari kalangan sipil maupun oknum aparat negara yang memuluskan praktik mafia tanah ini—ditindak tegas dan diseret ke ranah pidana.
Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi berlapis, termasuk penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 terkait Pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (Stellionraat), serta regulasi khusus mengenai pemberantasan mafia tanah yang menjadi atensi nasional.
(Red)