Pekanbaru,PWMEDIATV.COM
Terdapat dalam mata anggaran tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru menyimpan nostalgia mesra antara persekongkolan dan kolaborasi dugaan kejahatan antara eksekutif (Pemerintah) dan Yudikatif Kepolisian, Kejaksaan, Pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, begitu ugal -ugalannya memberikan bantuan APBD yang bersumber dari pajak rakyat, kepada penegak hukum apakah ada sesuatu Budi balas jasa.!
Sementara di Organiaasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pekanbaru salah satu Dinas Damkar Kota Pekanbaru mengalami defisit anggaran kebutuhannya dan untuk anggaran antisipasi cegah kebakaran pada tahun 2025 sangat minim banyak yang di rasionalisasi oleh Dinas Pendapatan Keuangan Asli Daerah (DPKAD).
Ada apa Kadis PUPR Kota Pekanbaru, pada tahun 2025 setiap mata anggaran item belanjanya terdapatnya khusus kepada Polresta Pekanbaru, Dirkrimsus Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau mendapatkan bantuan hibah, anggaran, padahal kebutuhan sosial lainnya masih banyak yang harus di prioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat seperti perbaikan jalan, perbaikan dranase antisipasi banjir, namun Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kota Pekanbaru lebih merealisasikan belanja dan barang yang di peruntukan kepada Institusi Polresta Pekanbaru, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Seyogianya instansi vertikal ini tidak di subsidi dari APBD kesannya mengandung implementasi, dan spekulasi mengganggung penegakan hukum baik tindak tipidkor.
Kepolisian dan Kejaksaan sudah ada mata anggaran yang di akomodir dari APBN setiap tahun dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) yang di ajukan ke komisi III DPR RI.
Alian Masyarakat Basmi Korupsi (AMBK) mengatakan kepada wartawan (24/06/26) Irfan Daulay, SH bahwa prilaku Kadis PU Pekanbaru sudah mengarah pada persekongkolan berjamaah, ini lah bentuk dugaan gratifikasi hadiah, hibah, dan janji korupsi berbentuk kerjasama. Apalagi yang memberikan instansi eksekutif atau penyelenggara daerah kepada Yudikatif instituai aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Riau dan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Bahwa hal ini sangat bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tegas Irfan Daulay,SH mengatakan lagi, bahwa pemberian fasilitas mewah oleh pejabat daerah kepada penegak hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi, yang di atur dalam Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan fasilitas ini juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang apabila fasilitas tersebut berasal dari anggaran atau sarana negara (APBD) dan berdampak pada penegakan hukum, atau yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau ini akan berdampak.
Lanjut Irfan Daulay lagi, ini juga berpotensi merugikan keuangan negara beber.
Sekali lagi kita (Aliansi Masyarakat Basmi Korupsi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak St Burhanudin harus menindak anggatanya yang terkait gratifikasi, harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan gratifikasi suap atau hibah dari APBD Kadis PUPR Pekanbaru, kepada lembaga yudikatif sebagai penegak hukum.
Bentuk fasilitas dari APBD tahun anggaran 2025 dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru yaitu kata Irfan Daulay;
1.Pengadaan Meubiler Polresta Pekanbaru Rp.3.600.000.000.
2.Pengadaan meubiler rumah dinas Polresta Pekanbaru Rp.150.000.000.
3.Pembangunan sarana dan prasarana gedung ruang pidsus Kejati Riau Rp.350.000.000.
4.Pengadaan meubiler rumah dinas Dirkrimsus Polda Riau Rp.600.000.000.
5.Belanja jasa informasi (Media Online Rp.444.000.000.
6.Belanja sewa alat angkutan darat bermotor lainnya Rp.720.000.000.
7.Belanja bahan bakar dan pelumas Rp.3.435.782.400.
8.Belanja suku cadang alat angkutan Rp.658.023.140.
9.Belanja bahan – bahan bangunan dan kontruksi Rp.5.913.454.296.
10.Belanja jasa iklan galeri Rp.37.500.000.
11.Belanja bahan bakar pelumas Rp.883.767.512.
Sementara Kadis PUPR Kota Pekanbaru saat di konfirmasi via WhatsApp 08117501xxx terkait tentang peruntukan APBD kepada lembaga penegak hukum ia memilih bungkam. Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi.
Tim/Red