Padang,PWMEDIATV.COM
Dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pendidikan di SMKN.1 Batu Sangkar makin merajalela, baru-baru ini oknum guru memotong bantuan uang Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan tunggakan uang komite sekolah, padahal uang komite tidak wajib hukumnya di sekolah negeri, hal itu bersifat sumbangan sukarela.
Namum pihak sekolah SMKN.1 Batusangkar berdalil kekurangan dana BOSP, jual nama Pendidikan ini menjual nama sekolah dengan modus ke kurangan dana BOSP setiap tahun.
Direktur advokasi Hukum Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Sumbar (GARRI) Zahrizal, SH mengatakan kepada wartawan (21/07/26) perbuatan oknum guru SMKN.1 Batu Sangkar sudah masuk kategori tindak pidana pungli, dan perbuatannya bertentangan dengan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 dan Perpres No 87 Tahun 2018 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar, jelas ancaman pidananya. Kejaksaan dan Kepolisian serta PPNS harus bertindak tegas tanpa delik aduan ujar Zahrizal,SH.
Lanjut Zahrizal lagi kepada wartawan, bahwa ada informasi dari ortu siswa SMKN.1 Batu Sangkar, uang komite di pungut bervariasi mulai Kelas XI, XII, XIII ada yang Rp.150.000./perbulan persiswa bahkan lebih dengan jumlah siswa 843 orang tahun ajaran 2025.
Kami juga menemukan temuan investigasi dugaan kecurangan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.1 Batu Sangkar tahun anggaran 2025 yaitu belanja BOSP tahap ke I ;
1.Belanja penerimaan peserta didik baru Rp.14.010.000.
2.Belanja pengembangan perpustakaan Rp.0
3.Belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.9.747.000.
4.Belanja kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp.0
5.Belanja administrasi sekolah Rp.148.696.675.
6.Belanja pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.11.113.400.
7.Belanja langganan daya dan jasa Rp.71.289.670.
8.Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.61.151.722.
9.Belanja alat multi media pembelajaran Rp.0
10.Belanja penyelenggara bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktek kerja lapangan negeri, pementauan, kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp.0
11.Biaya penyelenggara kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMA/LB Rp.0
12.Biaya pembayaran honor Rp.109.200.000.
Total : Rp.425.208.467.
Bahwa SMKN.1 Batu Sangkar saat SPMB melakukan bisnis seragam sekolah, hal ini kuat pelanggaran Permendikbud dan Ristek RI No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah dan PP RI No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Pendidikan bahwa pihak sekola menjual seragam perstelnya kepada ortu murid.
Dengan bukti permulaan ini kita akan laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dugaan pungli dan dugaan tindak pidana Korupsi BOSP di SMKN.1 Batu Sangkar. Jawabatan atas yang perna kita surati tidak secara terperinci hanya jawaban klasik.
Kita mendesak penyidik Kejaksaan negeri Tanah Datar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar segera panggil dan periksa Kepsek SMKN.1 Batusangkar dan bendaharanya ungkap Zahrizal dengan menunjukkan bukti dokumen dana BOS dan buki iuran Komite.
Tim/red