• Sel. Jul 21st, 2026

Ancam Longsor Kali Bekasi, Gedung Dan Masjid MTsN 1 Kota Bekasi Terancam Ambruk, Orang Tua Dan Pihak Sekolah Desak Pemerintah Turun Tangan. 

ByTini Widari

Jul 21, 2026

Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM

Keselamatan ratusan siswa serta tenaga pendidik di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bekasi kini berada dalam situasi darurat. Bangunan sekolah yang berlokasi di Jalan KH. Agus Salim No. 179, RT 01/RW 008, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam ambruk akibat abrasi dan longsor di bantaran Kali Bekasi.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim media bersama perwakilan pihak sekolah pada Selasa, 21 Juli 2026, kerusakan paling parah terlihat tepat di bagian belakang sekolah, berdampingan langsung dengan area Masjid MTsN 1 Kota Bekasi.

Dari pantauan di lokasi, jarak antara bangunan sekolah dengan bibir aliran Sungai Kali Bekasi sudah tidak menyisakan ruang sempadan yang ideal. Berdasarkan aturan tata ruang, sempadan sungai seharusnya memiliki ruang bebas seluas 20 hingga 25 meter dari bibir tebing sungai. Namun, area tersebut kini telah amblas dan tergerus akibat terjangan banjir besar pada tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, belum ada pembangunan dinding penahan tanah (turap) maupun infrastruktur pengaman longsor darurat di titik tersebut. Kondisi ini memperparah risiko longsor susulan mengingat struktur tanah di lokasi kian labil.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan para guru dan orang tua murid. Masjid dan beberapa bagian bangunan sekolah berada persis di bibir tebing yang longsor. Kami takut hal ini membahayakan keselamatan siswa-siswi serta para guru yang beraktivitas di lingkungan madrasah,” ujar perwakilan pihak sekolah di lokasi.

Pihak MTsN 1 Kota Bekasi menyatakan telah berupaya menempuh jalur administratif dengan melaporkan ancaman bahaya ini kepada perangkat RT/RW serta pihak Kelurahan setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata atau penanganan darurat dari instansi berwenang.

Ancaman longsor di bantaran sungai ini bukan hanya persoalan teknis konstruksi, melainkan juga menyangkut pelanggaran terhadap ketentuan hukum perlindungan lingkungan dan tata ruang, antara lain:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur kewajiban perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai kawasan lindung demi keamanan fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau: Menegaskan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai dibatasi secara ketat untuk mencegah bencana dan kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Menempatkan keselamatan jiwa masyarakat dan mitigasi ancaman bencana sebagai prioritas utama yang wajib ditangani secara cepat dan tanggap oleh pemerintah daerah.

Desakan Tindakan Cepat

Mengingat ancaman yang kian nyata dan potensi jatuhnya korban jiwa, pihak sekolah, para orang tua murid, serta masyarakat sekitar mendesak Dinas Terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera turun tangan meninjau lokasi dan merealisasikan pembangunan turap atau dinding penahan longsor secepatnya sebelum bencana yang tidak diinginkan terjadi.

Narasi oleh : Rhama pranajaya

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *