• Jum. Jul 31st, 2026

SPBU Bagak Singkawang Timur Melanggar Perpres No. 191 Pengisian BBM Menggunakan Jerigen. 

ByTini Widari

Jul 31, 2026

Singkawang, Kalbar,PWMEDIATV.COM

Praktik curang dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi kali ini, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 63.791.01 (24 jam *****) Bagak Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur, Kalimantan Barat Melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken. Jumat (31/7/2026).

Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan dibeberapa wilayah hukum Polda Kalbar.

Pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen di SPBU melanggar aturan jika tidak disertai surat rekomendasi resmi. Praktik ini dilarang untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan.

Hal itu diatur dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Aspek Keselamatan wadah plastik biasa tidak aman karena bisa memicu listrik statis dan kebakaran.

Pengecualian Jerigen: Pembelian BBM subsidi dengan jerigen hanya sah jika pembeli memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang (seperti nelayan atau petani). Tanpa surat ini, tindakan tersebut dikategorikan sebagai ilegal.

Sanksi untuk SPBU: SPBU yang melayani pengisian jerigen tanpa prosedur atau surat rekomendasi dapat dikenai sanksi tegas dari Pertamina, berupa penghentian penyaluran sementara hingga pencabutan izin SPBU.

Pelanggaran pengisian BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) menggunakan jerigen di SPBU dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *