Bekasi,PWMEDIATV.COM
Sejumlah warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mengevaluasi kinerja penyidik dan personel Paminal Polres Metro Bekasi Kota yang menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Permintaan tersebut disampaikan karena warga menilai penanganan perkara yang mereka laporkan sejak Maret 2026 belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut proses hukumnya.
Pada Rabu (22/7), sejumlah warga didampingi awak media mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Menurut mereka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi maupun pihak terlapor, namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun pelaksanaan gelar perkara khusus yang sebelumnya disebut akan dilakukan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor telah dilaksanakan. Atas dasar itu, warga berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendatangi Satreskrim, warga juga meminta penjelasan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah mereka ajukan. Hingga kini, mereka mengaku masih menunggu informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan pengaduan tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kekecewaan atas lamanya proses penanganan perkara. Menurut mereka, penyidik Boy Sigalingging dan personel Paminal yang mereka sebut bernama Dadang belum memberikan perkembangan perkara yang dinilai memadai sehingga pelapor belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan laporannya. Warga juga mengaku sempat terjadi adu argumentasi saat meminta penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Warga Soroti Dugaan Penggunaan Dana IPL
Dalam kesempatan itu, warga kembali mempertanyakan dugaan penggunaan dana IPL sekitar Rp80 juta untuk pembayaran jasa kuasa hukum.
Menurut warga, dana tersebut diduga digunakan untuk pendampingan hukum terkait kebijakan pengurus RW, termasuk pemasangan papan bertuliskan “Rumah Ini Belum Membayar Tunggakan IPL” di depan rumah sejumlah warga yang menunggak iuran.
Sebagian warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Warga juga menyoroti penggunaan dana tersebut yang dikaitkan dengan persoalan legalitas bangunan Balai RW yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), yang sebelumnya disebut pernah menjadi pembahasan dalam proses mediasi bersama instansi pemerintah.
Selain itu, warga mempertanyakan penggunaan dana iuran masyarakat untuk kepentingan pembelaan hukum pengurus RW. Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut masih menjadi perdebatan di lingkungan warga dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh warga RW 035.
> “Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan dana iuran warga. Harapan kami seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Atas dasar itu, warga meminta Kadiv Propam Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik dan personel Paminal yang menangani perkara tersebut. Menurut mereka, evaluasi diperlukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartasidik.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus RW 035 Kemang Pratama 2, penyidik yang menangani perkara, personel Paminal yang disebutkan warga, serta pihak Polres Metro Bekasi Kota. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim/red