• Sen. Jul 27th, 2026

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Diwarnai Catatan Kritis BPK: Polemik Aset dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025

ByTini Widari

Jul 27, 2026

Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Kota Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun demikian, capaian opini WTP tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebersihan total dari aspek tata kelola dan kepatuhan. BPK secara tegas memberikan Penekanan Suatu Hal yang menyoroti sejumlah persoalan kronis dalam manajemen aset daerah yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sorotan Utama BPK: Aset Berlarut-Larut dan Polemik Layanan Air Bersih
Dalam laporan resminya, BPK memberikan catatan khusus terkait proses pelepasan kepemilikan modal Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pemisahan delapan wilayah layanan pada Perumda Tirta Bhagasasi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses tersebut dinilai berjalan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang konkret, sehingga memaksa Pemerintah Kota Bekasi untuk tetap menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada entitas tersebut.

Selain polemik Perumda Tirta Bhagasasi, catatan peninjauan mendalam dalam LHP tersebut turut memuat berbagai persoalan manajerial yang memerlukan atensi serius, di antaranya:
Pengelolaan Piutang dan Pajak: Terdapat catatan atas pendataan serta penilaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun 2018 sampai dengan 2024.

Validasi Aset dan Fasilitas Umum: Ditemukannya selisih luas lahan pada sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) seperti TPU Jatisari dan TPU Sumur Baru, serta inkonsistensi luas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Penatausahaan Aset Strategis: Inventarisasi atas 635 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Bekasi, klarifikasi lahan PSU yang sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga status kejelasan Aset Karang Kitri.

Realisasi Kinerja Anggaran dan Kepatuhan Hukum
Dari sisi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bekasi mencatatkan jumlah Pendapatan terealisasi sebesar Rp6.620.939.660.370,00 (91,27% dari total anggaran) dan jumlah Belanja sebesar Rp6.451.429.852.145,00 (85,39%), dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) mencapai Rp470.863.546.951,00.

Penyusunan laporan keuangan ini sendiri secara yuridis berlandaskan pada produk hukum normatif yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan diterbitkannya LHP BPK ini, publik mendesak agar jajaran eksekutif Pemerintah Kota Bekasi—di bawah kepemimpinan Plh. Wali Kota Bekasi —tidak sekadar berpuas diri atas perolehan opini WTP. Pemerintah daerah dituntut untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi penyelamatan aset dan optimalisasi pelayanan publik di Kota Bekasi.

Narasi dikutip dari Lk LHP BPK Kota Bekasi 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *