Bengkayang, Kalbar,PWMEDIATV.COM
Kasus pembangunan gedung Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (PIBI) Center di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai dari hibah Pemerintah Kabupaten Bengkayang ini mangkrak dan diduga kuat mengandung unsur penyimpangan hingga dugaan korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana hibah yang telah dicairkan pemerintah daerah mencapai Rp4,1 miliar, yang terdiri dari tahap awal sebesar Rp1 miliar pada tahun 2016 dan tambahan sekitar Rp3 miliar pada tahun 2019.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar akibat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Polres Bengkayang sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang berinisial BB sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Kini, aparat kepolisian kembali mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka (SPDP) terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial MK terkait perkara yang sama.
Tersangka MK sempat mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkayang yang terdaftar dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Bek pada Jumat, 08 Mei 2026. Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, dalam putusan yang dibacakan Rabu, 03 Juni 2026, Majelis Hakim PN Bengkayang secara resmi menolak permohonan Praperadilan tersebut untuk seluruhnya.
Kasus ini kini memasuki babak baru yang menjadi perbincangan luas masyarakat Bengkayang. Selain bangunan fisik PIBI Center yang tak kunjung selesai dan terbengkalai, masyarakat juga menyoroti belum tuntasnya penanganan kasus ini. Hingga saat ini, status hukum baru sebatas penetapan tersangka.
Bahkan, berdasarkan temuan hasil audit BPK RI, diduga masih ada 4 oknum lain yang juga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek ini namun hingga pertengahan tahun 2026 belum tersentuh hukum.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas, termasuk proses penahanan dan persidangan, agar seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Tim/Red