• Sab. Agu 1st, 2026

Lapor Pak Kapolres! Warga Keluhkan PETI Kembali Marak di Sei Ayak 2 Sekadau,APH Diminta Tindak Tegas. 

ByTini Widari

Agu 1, 2026

Sekadau, Kalbar,PWMEDIATV.COM

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat dan memicu keresahan warga setempat.

Praktik penambangan liar itu dilaporkan beroperasi kembali di Dusun Pinyak Desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat,meski aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penertiban.

Beberapa pekan lalu, Satreskrim Polres Sekadau menyusuri aliran Sungai Sekadau menyusul laporan mengenai kondisi air sungai yang keruh, diduga akibat aktivitas penambangan ilegal, Penyusuran itu dilakukan Rabu 8/7/2026 setelah masyarakat mengeluhkan perubahan kualitas air.

Penggunaan mesin dompeng dan mesin diesel secara masif dilaporkan menimbulkan dampak lingkungan serius, antara lain pencemaran air sungai, degradasi tanah, dan penggundulan hutan.

Selain merusak ekosistem, praktik itu juga berisiko membahayakan kesehatan warga akibat penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri.

namun warga menyatakan aktivitas PETI kini kembali beroperasi aktif.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas penambangan mulai terlihat kembali pada Jumat (31/7/2026), “Itu mereka baru mulai hari ini bg….,kemarin mereka pasang lanting, banyak yang kerampak dari hulu semua kerja, dan diduga diurus atau dikoordinir oleh saudara PT dan IS,” kata sumber tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Warga menduga kegiatan ilegal itu didukung oleh jaringan yang membuat pelaku seolah kebal hukum, Dugaan adanya “bos cukong” yang membiayai dan mengoordinir operasi tambang juga mengemuka, meskipun klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin diatur ketat,berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas secara ilegal melanggar Konvensi Minamata dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan.

Mereka berharap penegak hukum menindak pelaku serta menelusuri dugaan jaringan yang mendukung operasi ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sekadau dan instansi terkait belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil untuk menertibkan aktivitas PETI di Dusun Pinyak Desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *