• Sen. Agu 3rd, 2026

Kapolres Melawi Tinggalkan Kasus Laporan dugaan pencemaran nama baik Wartawan Hadi Mulyani. 

ByTini Widari

Agu 3, 2026

Melawi, Kalimantan Barat,PWMEDIATV.COM

Laporan Pengaduan dugaan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah melalui postingan status Whatsapp milik salah satu oknum pengusaha di Nanga Kayan kabupaten Melawi Kalimantan Barat terhadap korban Hadi Mulyani hingga berita ini di terbitkan ngendap di tangan Penyidik Polres Melawi. 

Kapolres Melawi Harus Batara Simbolon kini telah pindah tugas dengan meninggalkan tunggakan perkara Kasus pencemaran nama baik seorang wartawan Hadi Mulyani hingga lebih satu tahun perkara tidak tuntas dengan alasan polisi masih menunggu keterangan saksi ahli.

Korban, Hadi Mulyani mengatakan Laporan Pengaduan pada Jum’at 18 juli 2025 lalu telah disertai penyerahan bukti-bukti pendukung kepada pihak Penyidik Polres Melawi.

Hadi Mulyani mengungkapkan Laporan Pengaduan di Polres Melawi sampai hari ini 3 Agustus 2026 laporan saya tidak tuntas ditindaklanjuti polres Melawi.  

“Saya sudah berulangkali dipanggil untuk diperiksa hasilnya NIHIL”,ungkap Hadi M.

Hadi Mulyani melaporkan pelaku Edi Kamet warga Nanga Kayan Kabupaten Melawi pada bulan Juli 2025 lalu terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) sebab yang bersangkutan memposting di media sosialnya atau Status Whatsapp miliknya bertuliskan “Inilah orang orang yang minta minta untuk beli rokok dan kopi” dengan mencatut nama saya, jelas saya merasa di permalukan atau di Fitnah, dampaknya sampai hari ini nama saya juga tercemar”, jelas Hadi Mulyani.

Sangat disayangkan, Kini Kapolres sudah berganti, Kapolres Haris Batara meninggalkan kasus pencemaran nama baik wartawan ini hingga lebih satu tahun lamanya.

Ada isu beredar, terlapor adalah mafia tambang yang diduga dekat dengan aparat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *