Sanggau Kalbar,PWMEDIATV.COM
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di kawasan Sungai Bemban, Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin masih berlangsung di sekitar aliran Sungai Bemban. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini bukan sekadar persoalan pelanggaran Legalitas, tetapi juga menyangkut Lingkungan Hidup, kelestarian sungai, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Wilayah Hukum Polresta Sanggau.
Munculnya kembali dugaan aktivitas PETI tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait berjalan di lapangan?
Sebab, apabila kegiatan yang diduga ilegal berlangsung secara terbuka atau berulang dalam suatu kawasan, Masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah aktivitas tersebut memang tidak terpantau, atau justru pengawasan belum dilakukan secara maksimal.
Pertanyaan ini penting dijawab melalui fakta, bukan sekadar pernyataan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera turun langsung ke Sungai Bemban guna memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, siapa pihak yang terlibat, bagaimana pola kegiatannya, serta apakah terdapat izin pertambangan maupun dokumen lingkungan yang sah.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat berharap tidak berhenti pada teguran atau pembubaran sementara. Penindakan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, termasuk menelusuri pihak yang mengoperasikan, membiayai, menyediakan peralatan, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila memang terbukti terlibat.
Seorang warga Sanggau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Bemban, Desa Semerangkai. Menurutnya, aktivitas tersebut perlu segera dicek langsung oleh Aparat karena selain menyangkut persoalan Legalitas, kegiatan pertambangan di kawasan sungai juga berpotensi berdampak terhadap kondisi air dan lingkungan sekitar.
“Kami berharap Aparat jangan hanya menerima informasi dari laporan, tetapi turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kalau memang terbukti ada PETI, harus ditindak tegas sesuai aturan. Masyarakat juga ingin tahu sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas seperti ini dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Masyarakat tidak bermaksud menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, menurutnya, dugaan aktivitas PETI harus segera diverifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. “Kalau tidak ada aktivitas ilegal, silakan dibuktikan. Kalau memang ada, jangan dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah potensi kerusakan lingkungan. Aktivitas pertambangan di kawasan sungai berpotensi mengubah kondisi aliran, meningkatkan sedimentasi, merusak ekosistem perairan, serta menimbulkan pencemaran apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, dugaan PETI di Sungai Bemban tidak semestinya dipandang sebagai persoalan biasa. Perlu ada pemeriksaan lapangan, pendataan, dokumentasi, dan bila diperlukan pengambilan sampel lingkungan serta pemeriksaan legalitas kegiatan secara transparan.
Masyarakat juga menunggu ketegasan Polresta Sanggau dan instansi terkait dalam memastikan Wilayah tersebut benar-benar bebas dari aktivitas pertambangan Ilegal.
Jangan sampai persoalan PETI hanya ramai ketika diberitakan, kemudian kembali senyap tanpa kejelasan penanganan.
Publik membutuhkan kepastian: apakah benar ada aktivitas PETI, siapa yang bertanggung jawab jika terbukti, dan apa langkah konkret Aparat Penegak Hukum setelah informasi tersebut diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas PETI di Sungai Bemban masih memerlukan verifikasi lapangan serta konfirmasi resmi dari Polresta Sanggau dan Instansi terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun satu hal jelas, Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan Aparat yang bekerja secara profesional, transparan, serta tegas dalam memberantas aktivitas pertambangan Ilegal apabila benar-benar terbukti terjadi.
Tim/red