• Rab. Okt 21st, 2026

Aksi Premanisme dan Kekerasan Terhadap Jurnalistik di Bekasi, Wartawan Dikroyok dan Dirampok Saat Meliput Dugaan Transaksi Narkoba

ByTini Widari

Okt 21, 2026

Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM

Aksi kekerasan dan kekejaman premanisme yang mengancam kebebasan pers serta keselamatan jiwa wartawan kembali terjadi. Jonri Gultom (53), seorang jurnalis dari media Radar Ekonomi, menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan berat, serta perampasan saat berusaha melakukan kerja jurnalistik membongkar dugaan transaksi narkoba di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Jumat (9/10/2026).

Korban dikeroyok oleh kelompok massa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 10 orang. Selain mengalami tindakan tidak manusiawi berupa penelanjangan dan penyiksaan menggunakan selang air, barang-barang berharga serta alat kerja korban turut dirampas oleh para pelaku. Berdasarkan hasil visum dari RS Rawa Lumbu, korban menderita luka robek serius di bagian bibir, pembengkakan parah di kepala, serta luka memar yang meluas di bagian dada dan punggung.

Tindakan brutal ini diduga kuat melibatkan oknum anggota TNI berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian. Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan komitmen tegas untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Apabila pelaku terbukti adalah anggota TNI, maka prosedur hukum dan penanganannya akan diserahkan kepada Polisi Militer (POM) TNI. Kami terus melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Aksi pengeroyokan, penyiksaan, dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023
Tindakan pengeroyokan dan kekerasan secara terang-terangan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan hingga 9 (sembilan) tahun (apabila menyebabkan luka berat).

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan / Perampokan)
Tindakan merampas barang/harta benda milik korban yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 351 KUHP / Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (Penganiayaan)
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pernyataan Sikap dan Desakan
Insiden ini menjadi catatan kelam bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. Komunitas pers dan masyarakat mengutuk keras segala bentuk intimidasi serta kekerasan terhadap pekerja media. Penegakan hukum yang transparan, adil, dan tanpa pandang bulu sangat didesak agar tidak ada celah impunitas bagi para pelaku, baik dari unsur sipil maupun oknum aparat yang terlibat.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Segala bentuk kejahatan dan kekerasan tidak boleh dibiarkan membungkam kebenaran.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *