• Sel. Okt 20th, 2026

Ngeri, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas Di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Selatan!!!!

ByTini Widari

Okt 20, 2026

Tangerang Selatan, pwmediatv.com

Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga semakin mengkhawatirkan karena tidak lagi hanya ditemukan di wilayah perkotaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, obat keras tersebut diduga telah beredar hingga masuk lingkungan Masyarakat, Kel.Serua Indah, Kec.Ciputat, Kota Tangerang Selatan.Banten. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sasaran yang disebut paling rentan adalah kalangan remaja dan pelajar tingkat SMP hingga SMA, Senin 19 Oktober 2026.

Menurut sejumlah informasi yang diterima oleh Team Media, Tramadol diduga diperjualbelikan dengan BEBAS. Dengan harga relatif murah, berkisaran antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per butir. Dugaan penjualan dilakukan melalui Kios kelontong, Jalan Suka Damai No.65 B, Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411 sehingga akses terhadap penjualan obat keras tersebut menjadi semakin BEBAS dan MUDAH dibeli. Situasi ini dikhawatirkan memperbesar risiko penyalahgunaan Obat Keras di kalangan generasi anak-anak muda dan remaja di wilayah Ciputat.

Seorang tokoh Agama dan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan peredaran obat keras tersebut, telah berlangsung lama dan diduga melibatkan dan dikendalikan oleh seorang oknum berinisial ONES, beserta jaringan penjualnya. Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Hukum Pemerintah.

Menanggapi kondisi tersebut,Redaksi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol yang telah merambat dan berkarat hingga ke pemukiman warga dan masyarakat. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum lagi, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan masa depan generasi anak-anak muda dan remaja yang kini di pertaruhankan.Redaksi juga mendesak Polres Metro Tangerang Selatan, Polsek Ciputat, BNN, BPOM, serta Dinas Kesehatan dan kelurahan dan kecamatan, untuk segera melakukan operasi terpadu, penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat menjual Obat Keras ini tanpa pandang bulu siapun itu.!!

Dede juga menegaskan bahwa Tramadol merupakan obat keras (Daftar G) yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, kejang, overdosis, bahkan kematian. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan Tramadol juga berdampak pada menurunnya prestasi belajar generasi anak muda dan remaja, hingga meningkatnya kenakalan remaja, hingga berpotensi mendorong pelajar terjerumus ke dalam tindak pidanan dan kriminal.

Dari aspek hukum, peredaran obat keras tanpa hak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan pidana dalam Pasal 435 mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi juga mengajak seluruh elemen baik tokoh Agama dan warga, terutama orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut kepada BNN, BPOM, maupun Kepolisian melalui layanan darurat 110 agar segera ditindaklanjuti. “Jangan biarkan generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa,” tegas Redaksi.

Mampukah Polres Metro Tangerang Selatan melakukan tindakan Tegas! Terhadap Bos Toko obat yang dengan sengaja meracuni otak dan merusak generasi anak Muda dengan menjual obat Golongan (Daftar G) di wilayah Tangerang Selatan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *