Jambi,PWMEDIATV.COM
6 November 2026,Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU KM 33, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, kini menjadi sorotan setelah seorang warga dilaporkan menjadi korban pengeroyokan dan perampasan telepon genggam.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 18.17 WIB itu memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan masyarakat, pengawasan distribusi BBM bersubsidi, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.
Korban diketahui berinisial Michael (27), warga Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/127/XI/2026/Sek Sekernan.
Kasus ini tidak sekadar menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga. Ada persoalan lebih serius yang perlu diungkap, yakni dugaan pengambilan paksa alat dokumentasi milik korban setelah ia merekam aktivitas kendaraan yang dicurigai melakukan pelangsiran solar subsidi.
Kecurigaan Antrean Tidak Wajar Berujung Kekerasan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika Michael bersama ayah sambungnya sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta dengan menumpang sebuah truk.
Saat berhenti di SPBU KM 33 untuk mengisi bahan bakar, korban melihat antrean kendaraan yang menurut pengamatannya tidak wajar. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi.
Terdorong untuk mendokumentasikan kejadian yang dianggap mencurigakan tersebut, Michael kemudian mengeluarkan telepon genggam dan merekam aktivitas di lokasi.
Namun, tindakan dokumentasi itu justru diduga memicu reaksi agresif dari sejumlah orang. Telepon genggam milik korban disebut dirampas secara paksa, sebelum situasi berkembang menjadi cekcok mulut dan berujung pada dugaan pengeroyokan oleh beberapa orang.
Lebih mengejutkan lagi, menurut pengakuan korban, salah seorang yang terlibat dalam insiden tersebut secara terbuka mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polres Muaro Jambi.
Pengakuan tersebut tentu harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi identitas oleh institusi kepolisian. Jangan sampai pengakuan sebagai aparat digunakan untuk menimbulkan ketakutan atau menghalangi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum.
Aksi kekerasan baru mereda setelah ayah sambung korban berupaya melerai. Akibat kejadian tersebut, Michael mengaku mengalami luka memar di bagian wajah dan leher.
Tidak lama setelah insiden, korban mendatangi Polsek Sekernan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan menempuh jalur hukum.
Dugaan Pengeroyokan dan Perampasan Harus Diusut Secara Serius
Apabila kronologi yang disampaikan korban terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tindakan para pelaku berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
1. Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini mengatur tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.
2. Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ketentuan ini mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mempersiapkan, mempermudah pencurian, atau mempertahankan penguasaan barang hasil pencurian.
Ancaman pidana pada ayat (1) mencapai 9 tahun penjara.
3. Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.
Penerapan pasal ini perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Jika Benar Ada Anggota Polri, Propam Tidak Boleh Diam
Persoalan menjadi semakin serius apabila pengakuan salah satu pihak yang terlibat sebagai anggota Polres Muaro Jambi ternyata benar.
Institusi Polri memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anggotanya menjalankan tugas sesuai hukum, etika profesi, dan tanggung jawab jabatan.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13, yang menetapkan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang mengatur tugas kepolisian, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri.
Jika keterlibatan anggota aktif terbukti, pemeriksaan pidana dan proses penegakan kode etik harus berjalan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki atribut, jabatan, atau mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi Juga Harus Dibongkar
Selain dugaan pengeroyokan dan perampasan, dugaan aktivitas pelangsiran solar bersubsidi di SPBU KM 33 juga patut mendapat perhatian serius.
Distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi. Karena itu, dugaan penyimpangan distribusi tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengawasan terhadap penyalahgunaannya antara lain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pidana, ketentuan Pasal 55 UU Migas dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu menelusuri aktivitas kendaraan di lokasi, pola pengisian BBM, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyimpangan distribusi.
Jangan Sampai Korban Justru Dibungkam
Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari aparat penegak hukum.
Siapa saja pihak yang diduga melakukan pengeroyokan? Ke mana telepon genggam milik korban setelah dirampas? Benarkah terdapat anggota Polri aktif di antara pihak yang terlibat? Apakah aktivitas pengisian solar subsidi di SPBU tersebut telah berjalan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyelidikan yang objektif, bukan sekadar berhenti pada penerimaan laporan pengaduan.
Pihak kepolisian juga perlu mengamankan rekaman CCTV SPBU, memeriksa saksi-saksi, mengidentifikasi kendaraan yang berada di lokasi, menelusuri keberadaan telepon genggam korban, serta mendokumentasikan luka yang dialami korban melalui pemeriksaan medis.
INFOKUMNEWS.COM mendesak Kapolres Muaro Jambi dan Propam Polri untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jika terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Masyarakat berhak mendokumentasikan dugaan pelanggaran hukum secara bertanggung jawab dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang. Tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap warga tidak boleh menjadi cara untuk menghalangi pengungkapan dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan korban dan dokumen pengaduan yang disebutkan dalam laporan. Konfirmasi resmi dari Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, pihak pengelola SPBU KM 33, serta pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa ini masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Prinsipnya, hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Dugaan pengeroyokan harus diusut, dugaan perampasan harus dibuktikan, dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditelusuri. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum
(red)