• Rab. Nov 4th, 2026

SUDIARTO, S.H., M.H.*Sekjen Badan Relawan Prabowo Kawal Polri Usut Tuntas Penyadapan Ex Kapolri LSP!

ByTini Widari

Nov 4, 2026

Jakarta, pwmediatv.com

Di tengah sorotan publik atas penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal Badan Relawan Prabowo, Sudiarto, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas: relawan akan mengawal penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan.

Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) selama periode 2025-2026 tanpa prosedur yang sah, sebagaimana diatur dalam Perkap No.5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabareskrim Polri dan jajaran penyidik yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menetapkan mantan Kapolri sebagai tersangka bukan perkara mudah. Itu bukti bahwa Polri hari ini sedang berbenah dan tidak melindungi siapa pun,” ujar Sudiarto di Jakarta.

Sudiarto menegaskan, pengawalan yang dilakukan Badan Relawan Prabowo bukan bentuk intervensi, melainkan bentuk partisipasi publik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak masuk angin.

“Mengawal bukan berarti mengintervensi. Mengawal artinya memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, tidak menguap, dan tidak berakhir dengan damai di belakang layar. Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Menurut Sudiarto, penyadapan terhadap Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Perbuatan tersebut menyentuh marwah negara, kedaulatan, dan keamanan nasional. Sebab, yang disadap bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Menyadap Presiden sama dengan menyadap negara. Jika Kepala Negara saja bisa disadap secara ilegal, bagaimana rasa aman rakyat? Ini alarm keras bagi demokrasi kita,” katanya.

Dalam pernyataan resminya, Sudiarto menyampaikan tiga desakan kepada Polri:

Pertama, usut tuntas motif dan aktor intelektual. Jangan hanya berhenti pada tiga tersangka. Bongkar siapa yang memerintah, siapa yang mengoperasikan sistem, dan siapa yang menikmati hasil sadapan.

Kedua, buka secara transparan daftar nomor yang diduga disadap, agar para korban mengetahui hak hukumnya dan dapat mengambil langkah hukum.

Ketiga, tegakkan hukum secara berlapis dengan Pasal 258 KUHP Baru dengan ancaman 10 tahun penjara tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun tentang penghapusan data elektronik, dan Pasal 31 UU ITE dengan ancaman 8 tahun tentang intersepsi elektronik.

Sudiarto juga kembali mendesak pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dari tersangka, sesuai dengan ketentuan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Bintang Mahaputera adalah kehormatan negara. Tidak layak disandang oleh orang yang diduga mengkhianati Presiden dan menyalahgunakan alat negara. Presiden sebagai pemberi anugerah berhak mencabutnya melalui Keputusan Presiden,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Sudiarto menyerukan kepada seluruh relawan Prabowo di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

“Kami relawan Prabowo berdiri di belakang Presiden dan di belakang Polri yang menegakkan hukum. Kawal sampai tuntas. Hukum tidak boleh kalah oleh pangkat, jabatan, dan kekuasaan,” pungkas Sudiarto.

Kami apresiasi Kabareskrim yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Relawan Prabowo akan kawal kasus ini sampai tuntas – tidak berhenti di 3 tersangka, bongkar motif dan aktornya, dan tegakkan hukum sampai ke pengadilan.

(Tim/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *