• Ming. Nov 8th, 2026

Dugaan Libatkan Oknum Polisi, Jurnalis Infokumnews.com Dikeroyok Di Muaro Jambi – Propam Ditantang Bersihkan Institusi Polri

ByTini Widari

Nov 8, 2026

JAMBI,PWMEDIATV.COM

Slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kembali mendapat ujian serius. Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, serta perampasan telepon genggam milik seorang jurnalis media siber INFOKUMNEWS.COM berinisial M (27) di SPBU 24.363.34 KM 33, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (6/11/2026), memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum dan pengawasan internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga. Insiden tersebut menyangkut keselamatan jurnalis, kebebasan pers, serta dugaan adanya pihak yang berusaha menghalangi kegiatan dokumentasi terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.
Lebih serius lagi, korban mengaku salah seorang pihak yang terlibat secara terbuka menyebut dirinya sebagai anggota Polres Muaro Jambi.

Jika pengakuan tersebut benar, persoalannya tidak lagi berhenti pada dugaan tindak pidana biasa. Ada tanggung jawab etik, disiplin, dan institusional yang wajib dijawab oleh pimpinan kepolisian setempat.
Polri tidak boleh hanya cepat bertindak ketika masyarakat melakukan pelanggaran, tetapi lamban dan tertutup ketika dugaan pelanggaran justru menyeret anggotanya sendiri.

KRONOLOGI, DOKUMENTASIKAN DUGAAN PELANGSIRAN, BERUJUNG KEKERASAN

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika M bersama ayah sambungnya melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Saat berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU 24.363.34 KM 33, korban melihat antrean kendaraan yang dinilainya tidak wajar. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar.

Sebagai seorang jurnalis, korban kemudian berinisiatif mendokumentasikan situasi di lokasi menggunakan telepon genggamnya.

Namun, aktivitas dokumentasi tersebut diduga memicu reaksi sejumlah orang. Ponsel korban disebut dirampas secara paksa, kemudian terjadi percekcokan yang berujung pada dugaan pengeroyokan.

Korban mengaku mengalami luka memar di bagian wajah dan leher. Situasi baru mereda setelah ayah sambung korban turun tangan melerai.
Dalam kejadian tersebut, korban juga mengaku salah seorang pihak yang terlibat menyatakan dirinya merupakan anggota kepolisian dari Polres Muaro Jambi.

Pengakuan itu harus diuji secara serius. Identitas, status kedinasan, keberadaan, serta peran orang yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut harus diperiksa secara objektif.

Jangan sampai atribut dan nama institusi kepolisian dijadikan tameng untuk menakut-nakuti masyarakat ataupun menghalangi kerja jurnalistik.

SUDAH MELAPOR, JANGAN SAMPAI KASUS BERJALAN DI TEMPAT

Korban telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polsek Sekernan dengan tanda bukti penerimaan pengaduan:
Nomor: STPP/127/XI/2026/Sek Sekernan.
Laporan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian, mengidentifikasi para pelaku, memeriksa saksi, serta menelusuri dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
INFOKUMNEWS.COM mempertanyakan sejauh mana keseriusan Polres Muaro Jambi dalam menangani perkara ini.

Sebab, apabila benar terdapat anggota kepolisian yang terlibat, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pelaku sipil semata. Dugaan pelanggaran oleh anggota Polri harus ditangani melalui mekanisme pidana dan etik secara beriringan sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan sampai masyarakat diminta percaya kepada hukum, sementara dugaan pelanggaran yang menyeret aparat justru dibiarkan tanpa kejelasan.

KETENTUAN HUKUM, KEKERASAN DAN PENGHALANGAN KERJA PERS BUKAN PERKARA SEPELE
Dugaan tindakan yang dialami korban berpotensi bersinggungan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
    KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur sejumlah ketentuan yang relevan:
    Pasal 262: Kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Apabila mengakibatkan luka, ancaman pidananya paling lama 7 tahun.
    Pasal 466: Mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
    Pasal 479: Mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Penerapannya harus memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan, bukan semata-mata karena terjadi perampasan ponsel.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
    Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
    Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
    Apabila terbukti tindakan kekerasan dan perampasan dilakukan dengan maksud menghalangi kegiatan jurnalistik, aparat wajib mengkaji penerapan ketentuan tersebut berdasarkan fakta dan unsur hukumnya.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Pasal 13: Menegaskan tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Pasal 14: Mengatur pelaksanaan tugas Polri, termasuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
    Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan kepolisian merupakan amanah negara, bukan alat untuk menekan atau mengintimidasi masyarakat.
  4. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
    Peraturan ini menjadi landasan penegakan etika terhadap anggota kepolisian. Apabila terdapat bukti keterlibatan anggota dalam tindakan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, atau perilaku yang mencederai kehormatan institusi, Propam harus melakukan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
    Sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dapat dipertimbangkan apabila terpenuhi persyaratan dan diputuskan melalui mekanisme sidang kode etik.
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
    Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi apabila ditemukan bukti yang cukup.

PROPAM JANGAN HANYA MENJADI PENONTON KETIKA NAMA POLRI TERCORENG

INFOKUMNEWS.COM secara terbuka mendesak Kapolda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, dan Kapolres Muaro Jambi agar tidak menganggap perkara ini sebagai persoalan biasa.

Ada sejumlah langkah konkret yang harus segera dilakukan:
Mengusut identitas orang yang mengaku sebagai anggota Polres Muaro Jambi, termasuk memeriksa status keanggotaannya dan dugaan perannya dalam insiden tersebut.

Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perampasan ponsel korban tanpa tebang pilih.

Mengamankan rekaman CCTV SPBU KM 33 serta kamera pengawas di sekitar lokasi sebelum rekaman terhapus atau hilang.

Melakukan pemeriksaan etik oleh Propam apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian.
Menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut secara independen dan profesional, tanpa mengabaikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu.

SINDIRAN KERAS, JANGAN SAMPAI SERAGAM MENJADI TAMENG PREMANISME

Sangat ironis apabila masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru merasa terancam ketika berhadapan dengan orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Polri selama ini mengampanyekan semangat Presisi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, slogan sebesar apa pun tidak akan berarti apabila dugaan pelanggaran oleh oknum di lapangan tidak ditindak secara terbuka dan bertanggung jawab.
Jangan hanya berani menindak masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika harus memeriksa orang yang mengenakan seragam sendiri.

Jika benar ada anggota yang terlibat, institusi Polri harus membuktikan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun yang diduga melanggar hukum.
Seragam bukan kekebalan hukum. Jabatan bukan alasan untuk kebal pemeriksaan. Dan institusi negara bukan tempat berlindung bagi perilaku yang bertentangan dengan hukum.

TANTANGAN TERBUKA UNTUK KAPOLRES MUARO JAMBI DAN PROPAM POLDA JAMBI

Redaksi INFOKUMNEWS.COM meminta agar perkara ini ditangani secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kami juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan pengaduan korban, langkah pengamanan barang bukti, serta tindak lanjut pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota Polres Muaro Jambi.

Apabila dugaan keterlibatan aparat tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum dan etik harus berjalan tanpa kompromi.

Kebebasan pers bukan hadiah dari aparat, melainkan hak yang dijamin undang-undang. Jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik secara sah tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, kekerasan, ataupun perampasan alat kerjanya.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Lebih-lebih jika dugaan tindakan tersebut menyeret nama aparat yang seharusnya berdiri di garis depan penegakan hukum.

Kini publik menunggu jawaban: apakah Polres Muaro Jambi dan Propam Polda Jambi berani membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang, termasuk bagi anggotanya sendiri?

Narasi oleh : Rhama Pranajaya ( Pimpinan Redaksi Infokumnews.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *