• Ming. Nov 8th, 2026

Kekerasan Dan Perampasan Barang Bukti Terhadap Jurnalis Di Muaro Jambi, Redaksi Infokumnews Desak Kapolres DAN propam Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

ByTini Widari

Nov 8, 2026

MUARO JAMBI,PWMEDIATV.COM

8 NOVEMBER 2026 — Kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, serta perampasan barang bukti digital yang menimpa seorang jurnalis media siber INFOKUMNEWS.COM berinisial Michael (27) di SPBU KM 33, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 18.17 WIB ini dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers yang dijamin konstitusi, tetapi juga mencoreng marwah institusi penegak hukum menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

Korban yang merupakan warga asal Kota Bekasi telah secara resmi melaporkan tindak pidana kekerasan tersebut ke Polsek Sekernan. Pengaduan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/127/XI/2026/Sek Sekernan.

Kronologi Kejadian:
Berawal dari Temuan Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi
Peristiwa bermula saat korban bersama ayah sambungnya melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta menggunakan truk. Ketika berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU KM 33, korban mendapati adanya antrean kendaraan yang tidak wajar, yang diduga kuat mengindikasikan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap transparansi publik dan pengawasan distribusi energi, korban berinisiatif mendokumentasikan aktivitas di lokasi melalui telepon genggam miliknya. Namun, upaya peliputan tersebut justru memicu reaksi agresif dari sejumlah pihak di lokasi.

Ponsel korban dirampas secara paksa, disusul dengan percekcokan hingga berujung pada aksi pengeroyokan fisik. Lebih mengejutkan lagi, korban melaporkan bahwa salah satu pelaku secara terbuka melontarkan pengakuan sebagai anggota Kepolisian dari Polres Muaro Jambi. Kekerasan baru mereda setelah ayah sambung korban turun tangan melerai. Akibat insiden ini, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan leher.

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum Pidana
Berdasarkan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi, tindakan para pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di antaranya:
Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (Pengeroyokan): Mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun apabila mengakibatkan luka.

Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (Pencurian dengan Kekerasan): Mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk perampasan ponsel/alat kerja jurnalis), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (Penganiayaan): Mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

Desakan Pemeriksaan Propam dan Penertiban BBM Subsidi
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam insiden ini, pihak manajemen INFOKUMNEWS.COM mendesak institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak transparan, objektif, dan profesional sesuai dengan koridor hukum:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 13: Menegaskan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14: Mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan secara profesional tanpa pandang bulu (equality before the law).
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Propam Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi didesak segera memeriksa oknum yang diduga terlibat guna memastikan terjaganya integritas institusi.

Di sisi lain, akar persoalan berupa dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU KM 33 juga harus diusut tuntas. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.

Desakan Investigasi Menyeluruh
INFOKUMNEWS.COM mendesak Kapolres Muaro Jambi beserta jajaran Propam untuk segera mengambil langkah taktis dan terukur, meliputi:
Mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi SPBU KM 33 guna kepentingan penyidikan.

Memeriksa saksi-saksi serta mengidentifikasi seluruh pihak dan kendaraan yang terlibat dalam pengeroyokan dan perampasan.
Menelusuri keberadaan barang bukti digital milik korban yang dirampas secara paksa.

Kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan impunitas terhadap pelaku kejahatan tidak dapat ditoleransi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *