Kab.Kandis,PWMEDIATV.COM
Pelaksanaan Eksekusi yang terjadi pada hari Senin 14 September 2026 terhadap Tanah Seluas 3.600 M2 berikut 3 unit Bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Melati I Apek Desa/Kelurahan Kandis Kota, Kec. Kandis, Kab. Siak Sri Indrapura-Riau dengan SHM No.873 tanggal 16 Maret 2017 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Provinsi Riau Terkesan Dipaksakan dan merupakan bentuk Arogansi Kekuasaan Negara terhadap rakyatnya.
Hal ini di sampaikan oleh DR. Freddy Simanjuntak, SH.MH. kepada wartawan (15/09/26) pelaksanaan eksekusi tersebut terbukti bertentangan dengan KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No.40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri di Indonesia, di dalam Keputusan Dirjend Badilum tersebut jelas di tegaskan bahwa EKSEKUSI HANYA DAPAT DILAKUKAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde).
Tegas Dr. Freddy Simanjuntak,SH,MH.lagi mengatakan terhadap perkara pokok belum diputuskan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI No.4617 K/PDT/2026 Jo. No.101/PDT/2026/PT.PBR, Jo. No.61/Pdt.G/2024/PN.Siak.
Berdasarkan hasil komunikasi kami selaku Penasihat Hukum (Freddy Simanjuntak) para termohon kasasi dengan kepala Panitera Perdata PN. Siak pada hari Senin 7 September 2026 di Pengadilan Negeri Siak, disampaikan bahwa Pengadilan Negeri Siak berkenan melaksanakan Eksekusi tersebut disebabkan oleh karena adanya Jaminan dari Pemohon Eksekusi RIAMIN AGNES berupa Surat Pernyataan yang intinya menyebutkan bahwa “Apabila nantinya Putusan Kasasi dari Makamah Agung RI memenangkan pihak termohon Kasasi, maka Pemohon eksekusi bersedia mengembalikan posisi bangunan ke bentuk semula” sementara secara psikis dan mental keluarga para Termohon Eksekusi telah di rusak dan dirugikan nama baik dan kehormatannya di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya.
Demi Hukum dan Keadilan, seharusnya Wajib hukumnya Pengadilan Negeri Siak berpegang teguh kepada Keputusan dari Dirjend Badilum MA RI tersebut diatas dan tidak perlu mempertimbangkan Surat Pernyataan Pemohon Eksekusi tersebut, sehingga beralasan hukumlah kiranya ujar Freddy Simanjuntak.
Apabila para termohon eksekusi mempertanyakan Independensi dan Komitmen Pengadilan Negeri Siak di dalam Penegakan Supremasi Hukum bagi Warga Negara Indonesia Pencari Keadilan di Negeri ini maka hacurla hukum di negeri kita imbuh Freddy.
Terkait pelaksanaan Eksekusi ini, kami dalam kapasitas selaku Penasihat Hukum Para termohon eksekusi telah mengajukan Surat Resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Siak pada hari Senin tanggal 7 September 2026 yang intinya kami mohon agar Pelaksanaan Eksekusi Harus Di Batalkan atau Ditunda sambil menunggu Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap barulah bisa dilaksanakan eksekusi, nanun pihak Pengadilan Negeri Siak tidak merespon surat kami tersebut.
Pelaksanaan eksekusi tersebut, melibatkan pihak Kepolisian dari Polres Siak beserta Polsek Kandis dan melibatkan sebuah Ormas dengan mengerahkan sekitar lebih kurang 50 orang menggunakan baju kaos berseragam yang patut diduga gerombolan Preman suruhan dari pihak pemohon eksekusi.
Selanjutnya para termohon eksekusi selaku dipastikan akan mengambil langkah upaya hukum lebih lanjut akibat pelaksanaan eksekusi yang terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan aturan kaedah hukum yang berlaku, demi memperjuangkan hak dan marwah harkat dan martabat serta harga diri keluarga para termohon eksekusi akan melakukan upayah hukum lebih lanjut.
Tim/red