Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Kasus dugaan penggelapan dana iuran siswa untuk pengadaan jersey ekstrakurikuler bola basket di MTsN 02 Kota Bekasi mencuat ke publik. Peristiwa yang merugikan para siswa ini tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana serta regulasi tata kelola lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang dihimpun, insiden ini bermula pada Februari 2026. Sejumlah siswa anggota ekstrakurikuler bola basket di MTsN 02 Kota Bekasi mengumpulkan iuran swadaya secara patungan untuk pembuatan jersey yang sedianya akan digunakan dalam ajang kompetisi resmi.
Namun, impian para siswa kandas setelah oknum guru pengganti/pelatih ekstrakurikuler basket tersebut diduga melarikan diri dengan membawa kabur dana iuran yang terkumpul berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp7.000.000.
Perwakilan orang tua murid, yang berinisial Y, menyatakan bahwa pihak orang tua telah berupaya melakukan mediasi dan konfirmasi langsung kepada oknum pelatih bersangkutan. Meski sempat berjanji akan mengembalikan dana tersebut, oknum pelatih terus memberikan alasan berbelit hingga saat ini tanpa kejelasan penyelesaian.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Menanggapi sorotan publik, (Tri Wahyuni) Kepala Madrasah MTsN 02 Kota Bekasi, memberikan klarifikasi kepada awak media pada Jumat, 24 Juli 2026. Pihak madrasah menyatakan bahwa oknum pelatih pengganti tersebut dipilih secara mandiri oleh para siswa dan menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki keterkaitan atau tanggung jawab secara kedinasan atas tindakan oknum tersebut. Siti juga berdalih bahwa dirinya belum menjabat sebagai Kepala Madrasah di MTsN 02 Kota Bekasi pada saat kejadian berlangsung.
Kendati demikian, orang tua murid turut menyoroti persoalan lain di lingkungan madrasah, termasuk adanya kewajiban pembayaran iuran infak sebesar Rp80.000 per bulan, yang kerap ditagihkan secara akumulatif saat proses daftar ulang atau kenaikan kelas bagi siswa yang menunggak.
Kasus ini memicu perhatian serius terkait perlindungan konsumen/peserta didik serta akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan institusi pendidikan negeri berbasis keagamaan. Beberapa instrumen hukum yang berkaitan langsung dengan perkara ini antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Tindakan membawa kabur uang iuran oleh oknum pelatih dapat dijerat dengan Pasal tentang Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku yang terbukti secara sah melepaskan atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Pasal 8 dan Pasal 9 menegaskan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, di mana satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Pengelolaan Dana dan Pungutan di Madrasah:
Lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama wajib mematuhi aturan ketat mengenai transparansi keuangan, larangan praktik pungutan liar (pungli), serta pengawasan melekat terhadap aktivitas ekstrakurikuler di lingkungan madrasah.
Mengingat MTsN 02 Kota Bekasi merupakan instansi resmi di bawah pembinaan Kementerian Agama, praktik dugaan pungli serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pihak ketiga di lingkungan sekolah dinilai mencederai integritas lembaga pendidikan keagamaan.
Oleh karena itu, kalangan pemerhati pendidikan dan para orang tua murid mendesak:
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) untuk segera menerjunkan tim investigasi guna mengaudit tata kelola keuangan, transparansi infak, serta insiden penggelapan dana siswa di MTsN 02 Kota Bekasi.
Aparat penegak hukum (APH) setempat agar menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana agar memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi para korban.
(Red)