Bukittinggi,PWMEDIATV.COMë
Pekerjaan jalan nasional yang di mulai dari Batas Kota Bukittinggi sampai dengan Batas Provinsi Riau tahun 2026 dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) untuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat Satuan Kerja Wilayah 1 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rekanan langganan BPJN Sumbar atau perusahaan tetap yang selalu dapat paket kue dari APBN dari Kementerian PU yaitu PT. Pebana Adi Sarana. Baru – baru ini tahun 2026 perusahaan tersebut (PT. Pebana Adi Sarana) juga mengerjakan dam kelok sembilan berkisar anggarannya Rp.5 Milyar lebih hanya dam tebing menelan uang rakyat puluhan milyar sungguh kuat dugaan penggelembungan harga dalam tawaran atau Markup Pekerjaan.
Kemudian sekarang PT. Pebana Adi Sarana mendapatkan tender pemenang Paket pekerjaan: Preservasi Jalan dan Jembatan Batas Kota Bukittinggi dan Batas Provinsi Riau dengan Nomor kontrak: PPK/T/Bpjn4.7.2/2026/01 Tanggal Kontrak: 25 Februari 2026 Nilai Kontrak: Rp.41.353.550.00. (Termaksud Pajak Pertambahan Nilai /PPN) Masa Pelaksana : 310 (Tiga Ratus Sepuluh) Hari Kalender Masa Pemeliharaan: 365 (Tiga Ratus Enam Puluh) Hari Kalender Sumber Dana : APBN tahun 2026.
Dari kontrak yang dilaksanakan oleh PT. Pebana Adi Sarana pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Batas Kota Bukittinggi sampai Batas Provinsi Riau sebesar Rp.41.353.550.00. dari hasil survei dan investigasi kami dilapangan pada tanggal 04 Mei 2026 tepatnya hari Senin, kata Abdul Sani Chan,SE selaku Ketua Bidang Investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar kepada wartawan (06/05/26) mulai dari pangkalan Kabupaten Lim Puluh Kota sampai dengan Kab. Agam Biaro Gadang dan Baso terdapat pekerjaannya di duga tidak sesuai spesifikasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Seperti Phatcing penggalian lobang atau tambal sulam sebelum di aspal, hanya penyiraman aspal cair tanpa kompresor pembersihan lalu di tambal dengan aspal dengan mutu kualitas yang tidak jelas kategori mutunya aspal yang di pakai, sedangkan aspal hotmix jenis AC-WC IV A yang mempunyai kuantitas dengan harga perton Rp.1.255.000. yang bermutu bagus.
Kemudian lanjut Abdul Sani Chan, SE lagi, terdapat Pengaspalan jalan lintas nasional mulai dari Biaro dan Baso ketebalan dari permukaan lapis awal aspal bervariasi tidak ada yang sama bebernya. Sehingga ada yang lanjutan Pengaspalan.
Kita juga mendapatkan pelanggaran Permen PUPR Nomor 10 Tahu. 2021 Tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) atau K4. Berikut rambu- rambu keselamatan jalan lalu lintas pekerjaan umum atau pemberitahuan.
Juga terdapat tidak menggunakan alat Pelindung Diri (APD) sesuai Standar Operasional pekerjaan (SOP) di tambah lagi ujar Abdul Sani Chan semua peralatan kerja kendaraan angkat / angkut wajib memiliki izin kalaikan operasi dan operator yang bersertifikat, kita menduga PT. Pebana Adi Sarana tidak memiliki izin atau kelaikan hal tersebut. Pada tanggal 4 mei 2026 PT. Pebana Adi Sarana tidak memberdayakan Polisi lalu lintas setempat untuk mengatur jalan pada saat melaksanakan pekerja Pengaspalan sehingga terjadi kemacetan.
Dalam aturan tersebut (Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang SMKK) maka dapat di beri sanksi administratif dan berupa lainnya.
Dengan bukti dokumentasi awal ini, ujar Abdul Sani Chan SE kita melakukan sosial control berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Kita akan Surati Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar meminta segala Dokumen kontrak rekanan PT PAS dan memeriksa spesifikasi tekinsi pekerjaannya, juga kita minta penyidikan Kejati turut serta untuk mengawasi uang rakyat tersebut.
Dan dari temuan di lapangan pekerjaan PT Pebana Adi Sarana sarat terindikasi Markup material dan tidak mengacuhkan pada peraturan permen PU.
Sementara awak media ini saat mengkonfirmasi pada tanggal 4 mei 2026 Anas Patan alias Ucok via WhatsAppnya 081363353xxx sebagai kuasa direktur PT Pebana Adi saat di minta tanggapan langsung memblokir kontak wartawan. Kuat dugaan ada dengan tertutupnaya rekanan tersebut.?
Awak media menunggu konfirmasi atau klarifikasi dari BPJN Sumbar dan Satker Wil 1 maupun Pejabat Pembuat Komitmen untuk memberikan tanggapan.
Tim/Red