Bukittinggi,PWMEDIATV.COM
Setelah marak awak media memberitakan dugaan pungli berkedok Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh oknum parkir liar di Kota Bukittinggi, namun tidak membuat Plt. Kadishub Bukittinggi patuh aturan.
Oknum Petugas Dishub Bukittinggi mala memerintahkan oknum juru parkir (Jukir) liar memungut dan menarik parkir di setiap sudut di Kota Bukittinggi, ini tidak lepas dari peran oknum Dinas Perhubungan.
Awak media ini mewawancara pada tanggal 01 Mei 2026 oknum petugas parkir di pasar banto ia meminta kepada wartawan jangan di sebutkan namanya, dalam keterangannya bahwa setoran parkir ada yang di minta oleh oknum LLAJ dan ada juga dari ketua Uda Uda Wak, sistim jasa Wak bara dapek itu Beko di agiah dek uda-
uda ya g menyuruh kami parkir. Patang sempat heboh pak, mengenai parkir ado berita parkir di pasar bawah, kami di suruh pakai baju rompi, dek la heboh di media.
Saat di tanya wartawan, apakah ada surat tugas dan kartu pengenal ? Dak Ado Samo sekali pak.
Sistim kami di suruh dek uda-uda Wak bara dapek Beko kami di agiah satu hari Rp.100.000. dan berkisar Rp.150.000. ujarnya.
Para penggiat Anti Korupsi melihat peristiwa ini, Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar Hendrizal Chan mengatakan kepada wartawan ini lah bentuk pungli berkedok pendapat asli daerah (PAD), lalu kemudian oknum Dishub Bukittinggi menyuruh petugas parkir liar atau juru parkir tarik dan pungut uang parkir sepada motor dan mobil disetiap duduk Kota Bukittinggi tapi tidak jelas berapa setoran ke Dinas Pendapatan Keuangan Asset Daerah (DPKAD) Bukittinggi. Kemudian berapa keuntungan yang di dapat oleh oknum Dishub dan oknum tukang palak hanya tuhan dan Kadishub. Yang tau.!
Kita mendesak Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmantias SH agar segera mencopot oknum ya b beain pungli dari seturan parkir, dan kita minta pimpinan DPRD Kota Bukittinggi agar bentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pungli dalam pusaran oknum Dishub tegas Hendrizal Chan.
Sementara awak media mengkonfirmasi Plt Kadishub Bukittinggi, selalu berkilah mengatakan ada kontrak pihak ketiga dan memang ada yang setor langsung ke anggota kita dan langsung bayarkan ke dinas pendapatan, imbuhnya.
Tim/red