• Sel. Agu 11th, 2026

GARRI, Sajikan Data Belanja Detail di Sekda Sawahlunto 2025, Kejati Sumbar Panggil dan Periksa SPj dan DPAnya. 

ByTini Widari

Agu 11, 2026

Padang,PWMEDIATV.COM

Atas jawaban klasik yang di klarifikasi oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto pada tanggal 24 Juni 2026 yang mengirimkan surat melalui carako Sekretariat Daerah Sawahlunto utusannya.

Hal ini di kaji ulang oleh Tim Hukum dan pencegahan Tipikor Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Sumbar Almar Juan, SH mengatakan kepada wartawan (11/08/26) bahwa jabatan yang klasik tanpa rinci yang di kirimkan oleh Sekda Sawahlunto Rovanly Abdams tidak etis, sedangkan kami menyurati Sekretariat Daerah Sawahlunto terkait penggunaan belanja 2025 jelas nama kegiatannya dan plafon anggarannya, tidak asbun (asal bunyi) kita pakai data, “sedangkan sekda Sawahlunto hanya menjawab ini semua sudah sesuai aturan dan perundangan” ini jawab SD tanpa data bicara tiru Almar Juan dan tegas mengatakan.

Dengan dokumen dan tandatangan kop surat sekretariat Daerah Sawahlunto ini ujar Almar Juan SH kepada media, ini menambah dokumen bukti untuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kita di tuntun berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN.

Kita mendesak Penyidik Kejati Sumbar, agar memeriksa dan memanggil Sekda Sawahlunto sebagai penggunaan Anggaran (PA) dan PPK (Kabag Umumnya) Kuasa Pengguna Anggaran yang turut sebagai pengelola keuangan.

Ini data yang kita sajikan kepada Sekda Sawahlunto pada saat bersurat ;

Belanja di sekretariat daerah Sawahlunto tahun 2025.

1.Belanja sewa peralatan jaringan Rp.75.000.000.

2.Belanja makanan dan minuman rapat Rp.44.830.000.

3.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu prasmanan biasa Rp.292.545.000.

4.Belanja makan dan minum jamuan tamu hidangan prasmanan VIP Rp.250.250.000.

5.Belanja Alat bahan untuk kegiatan kantor dan suvenir, cendramata, kain songket Rp.41.580.000.

6.Belanja makan dan minum jamuan tamu hidangan prasmanan VVIP Rp.42.500.000.

7.Belanja makan dan minum jamuan tamu nasi kotak Rp.14.000.000.

8.Belanja makan dan minum jamuan tamu nasi kotak VIP Tamu KDH Rp. 22.500.000.

9.Belanja makanan dan minuman sarapan pagi VIP Rp.40.000.000.

10.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Snack VIP Rp.50.260.000.

11.Belanja makanan minuman jamuan tamu Snack biasa Rp.10.352.000.

12.Belanja makan dan minum aktivitas lapangan Rp.20.000.000.

13.Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp.61.740.000.

14.Belanja pengadaan kendaraan Dinas mobil Jeep 2500 CC (2 unit) dan Mini bus 2000 CC (2 unit) Rp.1.500.000.000.

15.Belanja pakaian dinas Walikota dan wakil Walikota Sawahlunto Rp.241.722.500.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *