• Kam. Mei 7th, 2026

KLB : Minta Kajati Sumbar Usut Proyek Pantai Tiku di Duga PPK BWSS V Padang dan Rekanan Ancam Wartawan Oleh OTK. 

ByTini Widari

Mei 7, 2026

Padang,PWMEDIATV.COM

Terkait pemberitaan pada edisi minggu pertama tanggal 03 Mei 2026 tentang Proyek : Penanganan Abrasi Pantai Tiku Kabupaten Agam Dengan Satuan Kerja : II SNVT PJSA WS IAKR Provinsi Sumatera Barat, Dengan Nomor Kontrak: HK.0201/Bws5.8.2/X-2025/3 Sumber Dana : APBN TA 2025 Nilai Kontrak: 17.905.273.000. Kontraktor : PT. Kartika Teguh Karya.

Namun pada hari selasa malam ada oknum mengaku dari Ormas berinisial BS secara langsung menelpon video call dengan menggunakan nomor 082288550xxx sekira pukul 23.10 Wib. Kepada pimpinan rekada media di dalam percakapan ia mengatakan, siapa narasumbernya.? dan siapa perwakilan anda di Sumbar biar saya cari.? Untuk pemberitaan bukan masalah saya, tapi ya sudah kita silaturahmi aja, bisa saja saya minta di jakarta atau Bekasi untuk cari Abang (Paulus) tapi kan gak enak nanti kalau sudah sampe begitu, Abang kenal gak sama dia MRX dia sudah mati itu, jangan di besar besarkan lagi, biar enak kita. Bilang sama Rinaldi kalau masalah berita sudah diselesaikan sama saya katan Budi tiru Pimred (Paulus) kepada wartawan.

Dari peristiwa pengacaman dan Intimidasi kepada salah satu wartawan (Paulus) ujar Parlin Saur Martua Sinambela,SH kepada awak media (07/05/26) kami sangat mengutuk keras prilaku oknum ormas atau orang tak di kenal (OTK) yang menghambat tugas jurnalistik wartawan bahwa sangat jelas di atur dalam UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 (1) Barang siapa pelaku yang terbukti menghambat dan menghalangi tugas pokok wartawan secara melawan hukum ancaman pidananya penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000. Tegas Parlin.

Kita Koalisi LSM Bersatu mendesak dari sini (Jakarta) kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo M.si untuk mengatensi Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta agar menindak oknum ormas berkedok Premanisme. 

Ada apa tegas Parlin Saur Martua Sinambela, SH kepada wartawan oknum BWSS V Padang RND dan Rekanan PT. Kartika Teguh Karya sehingga menyuruh oknum OTK untuk melakukan Intimidasi dan pengacaman terkait pemberitaan. Kalu ingin memberikan hak jawab kepada wartawan ada ruangnya, tidak diadu OTK untuk menghambat tugas jurnalistik wartawan.

Ada apa dengan proyek penanganan Abrasi Pantai Tiku tahun 2025 sebesar Rp. 17 milyar.?

Kita mendesak Kejati Sumbar agar segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dan markup material jika hal ini terbukti, kenapa oknum BWSS V Padang dan Rekanan kebakaran jenggot menyuruh oknum ormas Mengintimidasi Wartawan.!

Usut tuntas kata Paralin Saur Martua Sinambela bahwa hal ini sudah gaya orde lama, tidak boleh ada Premanisme di ranah Minang, orang awak santun dan berbudaya dan menjunjung tinggi adat istiadat ujarnya kepada wartawan ada apa dengan oknum PPK BWSS V Padang ini.??

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *