• Jum. Jul 3rd, 2026

Oknum Pelaksana PT. SMS Perna Terhukum Tahun 2017 Oleh KPK Dugaan Suap Sekarang Menaungi Proyek Rp.18 Milyar BPJN Sumbar. 

ByTini Widari

Jul 3, 2026

Padang,PWMEDIATV.COM

Proyek yang bersumber dari uang negara yang terhimpun dari pajak rakyat semata untuk rakyat, namun pejabat yang di gaji dari keringat rakyat harus sadar diri, dan mereka adalah tak ubah pelayan bagi rakyat, atau abdi negara, negara memberikan mulai fasilitas kendaraan dinas, tunjangan hingga kebutuhan sarana dan prasarana lainnya, demi untuk pelayan rakyat, yang di berikan oleh negara bersumber dari APBN untuk menunjang kinerja ASN yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Maka negara memberikan kontribusi yang terakomodir di Kementerian PU semata untuk kesejahteraan rakyat berdasarkan UU RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN) di bagi satuan kerja di Wilayah 1 Sumbar Pelaksana Jalan Nasional. Nama paket Preservasi Jalan dan Jembatan Padang – Lubuk Alung Padang Panjang – Padang Luar – Padang Panjang Batas Kota Solok dengan Nomor kontrak: PPK/T/Bpjn.4.7.1/2026/01 Tanggal Kontrak: 27 Februari 2026 Sumber Dana : APBN Harga Kontrak: Rp.18.678.477.000. Masa Pelaksana: 308 (Tiga Ratus Delapan) hari kalender Penyedia: PT.Sarana Mitra Saudara Konsultan Supervisi: PT.Seecon KSO PT.Indec Internusa “Paket Ini Terlaksana Atas Pajak Yang Saudara Bayar”

Berdasarkan temuan investigasi pada tanggal 22 Juni 2026 oleh LSM BIDIKRI di lokasi proyek jalan pengerjaan rigit beton, tepatnya di jalan H. Agus Salim atau berdekatan dengan terminal Padang Panjang dari penyampaian tim BIDIKRI kepada awak media (02/07/26) Ucok Pasaribu terdapat pemakaian material besi, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam pembuatan rangka besi beton untuk rigit coran beton menggunakan besi polos ukuran 5mm.

Lanjut Ucok Pasaribu lagi, kualitas dan kuantitas coran beton untuk rigit jalan bertonase berat seharusnya tidak memakai ready mix yang terlihat pucat, rapuh, hal ini sudah pengalaman yang kita lintasi di Kecamatan Rimbo Data Tanjung Pauh Kab. 50 Kota rigit betonnya sudah pecah dan retak bahkan ambles kebawah, tanpa ada pergeseran tektonik bumi atau faktor alam tuturnya.

Ini masih group perusahaan yang sama PT. Statika Mitra Sarana satkernya PJN Wil 1 masih di jabat sekarang oleh Andi, juga PPKnya masih orang yang sama Rio. Dan kuat dugaan kami Kontraktor PT. Sarana Mitra Saudara menggunakan K.255 harusnya dengan mutu standar PU yang terjamin seyogia harus menggunakan K.350 atau K-500 setara dengan 28,5 MPa hingga 40 MPa untuk jalan kelas berat dengan mutu beton yang berkualitas ujarnya dengan tegas.

Dan pimpinan kita dari Non Government Organization BIDIKRI sudah menyurati BPJN Provinsi Sumatera Barat, PJN Wil.1 terkait temuan di lapangan yang kita peroleh kata Ucok Pasaribu kepada wartawan.

Sikap tidak kooperatif oknum Kasatker PJN Wil. 1 Sumbar yang tidak mengindahkan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik bahwa kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait proyek tersebut pada tanggal 30 Juni 2026.

Maka kami (BIDIKRI) akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Asisten Intelejen Kejati untuk melakukan pencegahan dugaan kebocoran keuangan negara, bahwa Kemen PU sudah memberikan jamin uang muka 30% kepada PT. Sarana Mitra Saudara dari nilai kontrak Rp.18.678.477.000. tegas Ucok kepada wartawan.

Hal ini senada amanat presiden yang tertuang dalam PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.

Kita juga mendapatkan informasi dari orang dalam perusahaan pelaksana PT Sarana Mitra Saudara bahwa pelaksana proyek tersebut perna terhukum kasus OTT KPK di Bengkulu tahun 2017, dan sekarang masih di percaya lagi sebagai JS proyek dilapangan oknum JW.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *