Pontianak,Kalbar,PWMEDIATV.COM
Persoalan kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Putri Daranante, RT 004/RW 004, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan.
Kuasa hukum Edward Pangamanan, Nurhayati, S.H., bersama kliennya memasang banner pengumuman di lokasi objek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963/Sungai Bangkong. Pemasangan tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam proses hukum di Polda Kalimantan Barat.
Langkah tersebut sekaligus menandai adanya sengketa yang membutuhkan kejelasan, khususnya terkait keabsahan dokumen pertanahan dan proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Nurhayati, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kliennya, SHM Nomor 963/Sungai Bangkong merupakan hak Edward Pangamanan. Pihaknya mempertanyakan proses penerbitan sertifikat lain yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan, sementara menurut keterangan Edward, sertifikat asli tidak pernah hilang dan masih berada dalam penguasaannya.
“Bagaimana mungkin sertifikat baru diterbitkan dengan dasar laporan kehilangan, sementara menurut keterangan klien kami, sertifikat asli masih dipegang oleh Edward Pangamanan?” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Dugaan Kejanggalan Laporan Kehilangan Dipertanyakan
Kuasa hukum Edward Pangamanan menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat yang disebut berkaitan dengan dua orang berinisial SIL dan LIM.
Menurut pihak Edward, dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kebenaran laporan kehilangan, dokumen pendukung, serta prosedur administrasi yang digunakan dalam penerbitannya.
Pihak kuasa hukum menilai, apabila terdapat keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.
Nurhayati menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat. Dalam keterangannya, ia mengaitkan laporan itu dengan ketentuan mengenai penggunaan surat palsu sebagaimana disebut dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 392 ayat (2) KUHP baru.
Namun, penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta persoalan daluwarsa yang disebutkan dalam perkara ini perlu ditelaah berdasarkan waktu kejadian, dokumen yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.
Nurhayati Desak Polda Kalbar Usut Tuntas
Nurhayati, S.H., mendesak Polda Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Ia berharap penyidik menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, memeriksa kebenaran laporan kehilangan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan prosedur penerbitannya menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.
Pihaknya juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana diperiksa secara cermat, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang dimilikinya.
Kepastian Hukum atas Tanah Menjadi Taruhan
Persoalan SHM Nomor 963/Sungai Bangkong kini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen pertanahan dan klaim hak atas objek yang sama-sama perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Masyarakat menantikan kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan serta perkembangan penanganan laporan yang disampaikan ke Polda Kalbar.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Tim/red