Kabupaten Lima Puluh Kota,PWMEDIATV.COM
Oknum Kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru berkilah terkait belanja BOSP tahun 2024 dan 2025 tidak masa kepemimpinan nya.
Hal ini datang dari penggiat anti Korupsi Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) agar mengusut dugaan pungutan liar berkedok komite di sekolah SMAN.1 Pangkalan Koto Baru, yang menjadi perhatian publik, kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru cuci tangan saat di tanya soal pungli komite seolah tidak mengetahui perbuatan di sekolahnya.
Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2025 sudah tanggung jawab Kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru mereka masih bertanggung jawab dengan anggaran B BOSP 2024 dan 2025 dan ada indikasi Dugaan Manipulatif SPj belanjanya.
Dan bisnis seragam sekolah diluar putih abu-abu dan pramuka sedangkan seragam yang mereka jual dengan brand merek sendiri yaitu batik, muslim olahraga hal di sampaikan oleh Jasman Putra, SH sebagai peneliti korupsi FARAK Sumbar kepada wartawan (28/04/26) bahwa apa yang di lakukan oleh pihak sekolah sangat bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pasal 181 dan 198 serta Pasal 12 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Sekolah ada sanksi bagi meraka.
Konon kabarnya rekan-rekan di lapangan juga sudah menyurati
Oknum Kepsek tersebut, ujar Jasman Putra SH kepada awak media kuat dugaannya oknum kepsek SMAN.1 Pangkalan Koto Baru terindikasi terlibat markup penggunaan belanja BOSP tahun 2024 dan 2025 dalam laporan ARKAS SPj BOSP sudah menandatangani beberapa dokumen bralnja BOS tahun 2025 dan memakai anggarannya.
Temuan investigasi laporan ARKAS BOSP SPj tahap ke I SMAN.1 Pangkalan Koto Baru Dengan Jumlah Siswa Penerima
450 orang
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 63.932.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 16.121.600
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 26.751.100
administrasi kegiatan sekolah
Rp 4.567.250
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 12.470.000
langganan daya dan jasa
Rp 12.749.198
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 37.138.900
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 118.380.000
Total Dana
Rp 292.110.048.
Temuan investigasi laporan ARKAS BOSP SPj tahap ke II SMAN.1 Pangkalan Koto Baru Dengan Jumlah Siswa Penerima
450 orang
Tanggal Pencairan
17 September 2025
Rincian Penggunaan :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 10.756.500
pengembangan perpustakaan
Rp 44.747.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 55.258.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 24.166.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 86.948.750
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 15.045.000
langganan daya dan jasa
Rp 16.524.802
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 116.923.900
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 43.300.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 72.720.000
Total Dana
Rp 486.389.952
Lanjut Jasman Putra mengatakan, dengan bukti permulaan ini baik berupa dokumen, maupun RKS dan ARKAS juga SPj laporan bendahara sekolah SMAN.1 Pangkalan Koto Baru kita akan melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Dengan bukti awal ini sudah kita kantongi, untuk laporan Ke Kajari Payakumbuh berdasarkan PP Ri Nomor 43 Tahun 2018Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat, dugaan indikasi korupsinya di lingkungan sekolah sudah valid.
Tim/Red