Padang,PWMEDIATV.COM
Berdasarkan UU Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berkaitan dengan penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN Oknum Kepsek SMAN.1 Gunung Talang menganggap dana BOSP dari Kemendikdasmen pribadi.
Hal ini tersurat dari Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) pada saat menyurati tanggal 14 September 2026 berikut surat kedua pada tanggal 21 September 2026 kepada Kepsek SMAN.1 Gunung Talang.
Hal ini di katakan oleh Wakil Ketua I Irwansyah Lukman,SH kepada wartawan (04/10/26) bahwa sikap tidak kooperatif oknum Kepsek SMAN.1 Gunung Talang (Guntal) ini mencontohkan tidak terdidik seorang guru, padahal jelas di atur UU RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Temuan tim investigasi laporan ordal tahap Ke I penggunaan BOS 2024 di SMAN.1 Gunung Talang dugaan fiktif dan Mark’up ARKAS Dana BOS Jumlah Siswa Penerima
1.259 orang
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian Penggunaan;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 53.505.000. tidak di yakini kewajaran belanjanya.?
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 18.100.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 17.971.352
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 232.399.100. kegiatan ini overlave bisa saja diselenggarakan oleh Disdik Sumbar
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 152.050.413. belanja ini fantastis hanya untuk kertas.!
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 15.560.000. kegiatan ini ganda.
langganan daya dan jasa
Rp 46.240.047.
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 26.981.500
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 19.280.000
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 156.270.000. bagi tenaga honorer ada yang di upah dari Komite.!
Total Dana
Rp 738.357.412.
Dari temuan Investigasi tahap ke II Dengan Jumlah Siswa Penerima
1.259 Orang
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan;
Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 66.885.000. ini sangat mencurigakan anggaran kegiatannya.?
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 263.093.400. Dengan program yang sama pada tahap ke I ini patut di bongkar SPjnya.?
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 63.374.000. ada apa dengan anggaran belanja ini terus di realisasikan.?
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 146.077.200. patut di pertanyakan kegiatannya.
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 319.658.658. membengkak lagi belanja kertas tahap ke II ada apa ini ?
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 49.405.000.
langganan daya dan jasa
Rp 50.830.720
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 35.520.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 108.175.000
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 145.150.000. sebahagian di tanggung uang komite.
Total Dana
Rp 1.248.168.978.
Dengan tegas Irwansyah Lukman kepada wartawan, bahwa banyak kecurangan yang terjadi penggunaan BOS 2024 ini adalah akalan oknum Kepsek SMAN.1 Guntal, kenapa dia tidak menjawab surat dari GARRI.! ada sesuatu yang ditutupi mengundang kecurigaan publik ini uang negara bukan pribadi.
Kami minta (Irwansyah -red) Gubernur Sumbar Mahyeldi segera copot oknum Kepsek SMAN.1 Guntal ini apalagi dia sudah lama menjabat hampir satu periode, dan tidak mencontohkan seorang ASN yang kooperatif dan patuh terhadap peraturan dan perundang -undangan.
Kita mendesak Ibu Kajari Solok Nurmendah Arumsari,SH,MH. segera atensi informasi ini dan audit periksa laporan ARKAS SPj BOSP 2024 di SMAN.1 Gunung Talang dengan data permulaan yang kami sajikan.
Di tambah pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar Pungli berkedok Pendidikan persiswa di kenakan Rp.1.200.000./ pertahun x 1.259 orang = Rp.1.510.800.000. kemana saja uang pungli di pergunakan, ini dana ummat tidak di audit oleh BPK dan tidak ada kewajiban di Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 ujar Irwansyah dengan tegas.
Awak media mengkonfirmasi Kepsek SMAN.1 Guntal Martin via WhatsAppnya 081363470xxx pada tanggal 04 Oktober 2026 saat telpon WhatsApp tidak menjawab chatpri pun tidak di balas, konon ia sekaligus menjabat ketua MKKS Kab. Solok sampai berita ini terbit belum ada tanggapan.
Red/Tim