• Sel. Okt 6th, 2026

Terkesan Kebal Hukum, Kepsek SMAN.1 Gunung Talang Tutup Ruang Publik Terhadap Penggunaan BOS 2024

ByTini Widari

Okt 5, 2026

Padang,PWMEDIATV.COM

Berdasarkan UU Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berkaitan dengan penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN Oknum Kepsek SMAN.1 Gunung Talang menganggap dana  BOSP dari Kemendikdasmen pribadi.

Hal ini tersurat dari Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) pada saat menyurati tanggal 14 September 2026 berikut surat kedua pada tanggal 21 September 2026 kepada Kepsek SMAN.1 Gunung Talang.

Hal ini di katakan oleh Wakil Ketua I Irwansyah Lukman,SH kepada wartawan (04/10/26) bahwa sikap tidak kooperatif oknum Kepsek SMAN.1 Gunung Talang  (Guntal) ini mencontohkan tidak terdidik seorang guru, padahal jelas di atur UU RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.

Temuan tim investigasi laporan ordal tahap Ke I penggunaan BOS 2024 di SMAN.1 Gunung Talang dugaan fiktif dan Mark’up ARKAS Dana BOS Jumlah Siswa Penerima

1.259 orang 

Tanggal Pencairan

18 Januari 2024

Rincian Penggunaan;

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 53.505.000. tidak di yakini kewajaran belanjanya.?

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 18.100.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 17.971.352

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 232.399.100. kegiatan ini overlave bisa saja diselenggarakan oleh Disdik Sumbar

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 152.050.413. belanja ini fantastis hanya untuk kertas.!

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 15.560.000. kegiatan ini ganda.

langganan daya dan jasa

Rp 46.240.047.

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 26.981.500

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 19.280.000

pembayaran honor

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 156.270.000. bagi tenaga honorer ada yang di upah dari Komite.!

Total Dana

Rp 738.357.412.

Dari temuan Investigasi tahap ke II Dengan Jumlah Siswa Penerima

1.259 Orang 

Tanggal Pencairan

09 Agustus 2024

Rincian Penggunaan;

Penerimaan Peserta Didik baru

Rp 66.885.000. ini sangat mencurigakan anggaran kegiatannya.?

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 263.093.400. Dengan program yang sama pada tahap ke I ini patut di bongkar SPjnya.?

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 63.374.000. ada apa dengan anggaran belanja  ini terus di realisasikan.?

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 146.077.200. patut di pertanyakan kegiatannya.

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 319.658.658. membengkak lagi belanja kertas tahap ke II ada apa ini ?

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 49.405.000.

langganan daya dan jasa

Rp 50.830.720

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 35.520.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 108.175.000

pembayaran honor

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 145.150.000. sebahagian di tanggung uang komite.

Total Dana

Rp 1.248.168.978.

Dengan tegas Irwansyah Lukman kepada wartawan, bahwa banyak kecurangan yang terjadi penggunaan BOS 2024 ini adalah akalan oknum Kepsek SMAN.1 Guntal, kenapa dia tidak menjawab surat dari GARRI.! ada sesuatu yang ditutupi mengundang kecurigaan publik ini uang negara bukan pribadi.

Kami minta (Irwansyah -red) Gubernur Sumbar Mahyeldi segera copot oknum Kepsek SMAN.1 Guntal ini apalagi dia sudah lama menjabat hampir satu periode, dan tidak mencontohkan seorang ASN yang kooperatif dan patuh terhadap peraturan dan perundang -undangan.

Kita mendesak Ibu Kajari Solok Nurmendah Arumsari,SH,MH. segera atensi informasi ini dan audit periksa laporan ARKAS SPj BOSP 2024 di SMAN.1 Gunung Talang dengan data permulaan yang kami sajikan.

Di tambah pelanggaran  Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar Pungli berkedok Pendidikan persiswa di kenakan Rp.1.200.000./ pertahun x 1.259 orang = Rp.1.510.800.000. kemana saja uang pungli di pergunakan, ini dana ummat tidak di audit oleh BPK dan tidak ada kewajiban di Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 ujar Irwansyah dengan tegas.

Awak media  mengkonfirmasi Kepsek SMAN.1 Guntal Martin via WhatsAppnya 081363470xxx pada tanggal 04 Oktober 2026 saat telpon WhatsApp tidak menjawab chatpri pun tidak di balas,  konon ia sekaligus menjabat ketua MKKS Kab. Solok sampai berita ini terbit belum ada tanggapan.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *