• Sab. Okt 3rd, 2026

Hentikan Operasional Hotel Charlie Diduga Cacat Izin dan Tabrak UU Lingkungan Hidup Dan Ijin Bangunan. 

ByTini Widari

Okt 2, 2026

Sintang,Kalbar,PWMEDIATV.COM

Dugaan pelanggaran berat menghampiri operasional Hotel Charlie Sintang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kabupaten Sintang mendesak Pemerintah Daerah Sintang untuk segera mengevaluasi izin dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hotel tersebut.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh perwakilan LSM KBAK Sintang, Suhondo, saat berbincang-bincang dengan awak media, Jum’at (2/10/2026).

Suhondo mengungkapkan, dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan timnya di lapangan beberapa waktu lalu, ditemukan indikasi kuat adanya prosedur penerbitan izin dan pola operasional yang menyalahi aturan.

“Kami menemukan dari hasil investigasi lapangan adanya dugaan kuat cacat prosedur dalam proses perizinan maupun operasional yang dijalankan pihak Hotel Charlie Sintang,” tegas Suhondo kepada awak media.

Tidak hanya persoalan administratif perizinan, keberadaan fisik bangunan Hotel Charlie juga disorot tajam karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Bangunan hotel diketahui berdiri tepat di bantaran anak sungai, yang berpotensi merusak ekosistem serta menyalahi ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU LH).

“Kami menduga keras terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, terutama UU Lingkungan Hidup. Posisi bangunan Hotel Charlie yang berada tepat di bantaran anak sungai jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami mendesak Pemda Sintang melalui dinas teknis terkait untuk mengambil tindakan tegas: evaluasi total dan hentikan operasionalnya,” lanjut Suhondo.

LSM KBAK juga menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Sintang tidak menutup mata dan segera merespons tuntutan ini secara transparan demi penegakan hukum dan kelestarian lingkungan di Sintang.

“Kami minta permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Pihak manajemen Hotel Charlie harus menghentikan operasionalnya dan tunduk pada prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.

Yang paling berbahaya, bangunan Hotel Charlie disebut berdiri di atas sungai. Kondisi ini sangat beresiko bagi keselamatan tamu.

Sidak DPRD Sintang sebelumnya juga pernah mengingatkan karena letaknya berdampingan dengan Sungai Alai dan belum melaporkan penambahan bangunan ke PMPTSP dan juga kelayakan nya.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi sebelum beroperasi. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan, sampai pembekuan dan pencabutan izin, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha mengonfirmasi pihak manajemen Hotel Charlie terkait tuduhan tersebut, namun belum mendapatkan jawaban. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak Hotel Charlie sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *