• Sel. Okt 13th, 2026

Kuasa Hukum Pak Unus Bantah Keras Klaim Ganti Rugi PT TAA, Dugaan Kejanggalan Dokumen Dan Transaksi Gelap Dipertanyakan !. 

ByTini Widari

Okt 13, 2026

Landak Kalbar,PWMEDIATV.COM

Klaim penyelesaian ganti rugi lahan oleh PT Temila Agro Abadi (PT TAA) di Desa Sebangki, Kabupaten Landak, mendapat bantahan keras dari kuasa hukum Unus, Advokat Nurhayati, S.H. Perbedaan kronologi pembayaran Rp20 juta, kejanggalan tanggal dalam dokumen, serta kedudukan Berita Acara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) terhadap tanah yang diklaim bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 271 menjadi persoalan yang mendesak untuk diklarifikasi.

Nurhayati mempertanyakan klaim pembayaran yang disebut berlangsung pada Desember 2025. Berdasarkan keterangan Unus kepada kuasa hukumnya, uang Rp20 juta tersebut baru diterima pada pertengahan Maret 2026.

Perbedaan waktu itu memunculkan pertanyaan mendasar: kapan pembayaran sebenarnya dilakukan, apa dasar pencatatan tanggal dalam dokumen, dan apakah seluruh berkas tersebut sesuai dengan peristiwa yang terjadi?

Pihak kuasa hukum juga menyoroti perbedaan hari dan tanggal pada foto, kuitansi, serta berita acara yang dikaitkan dengan transaksi tersebut. Menurut pihak Unus, persoalan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, bukti pembayaran, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

NURHAYATI PERSOALKAN GRTT, PERLINDUNGAN SHM NOMOR 271 DISOROT

Nurhayati menegaskan bahwa menurut argumentasi hukum pihaknya, GRTT yang dipersoalkan tidak serta-merta menghapus atau mematahkan perlindungan hukum atas tanah yang diklaim kliennya berdasarkan SHM Nomor 271.

Ia juga mempertanyakan penerapan asas terang dan tunai dalam transaksi tersebut, termasuk kejelasan kesepakatan, pelaksanaan pembayaran, serta proses peralihan hak atas tanah.

“GRTT yang didalilkan oleh PT TAA sama sekali tidak mengurangi atau mematahkan perlindungan hukum terhadap tanah SHM. Kami mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena menurut penilaian kami, terdapat persoalan yang harus diuji secara hukum,” tegas Nurhayati, S.H.

Kuasa hukum juga menduga dokumen GRTT tersebut bermasalah dan mempertanyakan apakah dokumen itu dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah.

Namun, dugaan mengenai surat palsu tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak. Keabsahan dokumen dan akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan pemeriksaan bukti, status tanah, kewenangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

KRONOLOGI PEMBAYARAN HARUS DIBUKA SECARA TERANG

Jika PT TAA menyatakan pembayaran dilakukan pada Desember 2025, bukti transaksi dan kronologi penyerahan uang perlu diperjelas. Sebaliknya, apabila uang benar-benar baru diterima Unus pada Maret 2026 sebagaimana keterangannya, dasar pencatatan tanggal dalam dokumen perlu ditelusuri.

Perbedaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana. Akan tetapi, persoalan itu patut diperiksa secara objektif agar tidak menyisakan keraguan mengenai kebenaran kronologi transaksi.

PT TAA perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar klaim pembayaran, tujuan penyerahan uang Rp20 juta, serta dokumen yang digunakan dalam proses ganti rugi tersebut.

KUASA HUKUM MINTA POLDA KALBAR PERIKSA DOKUMEN DAN BUKTI DIGITAL

Nurhayati menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat dan meminta agar dokumen serta bukti digital yang berkaitan dengan transaksi diperiksa secara forensik.

Pemeriksaan diharapkan dapat membantu menguji keaslian dokumen, kesesuaian tanggal, dan keterkaitan dokumentasi dengan kronologi yang dipersoalkan.

Meski demikian, redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai nomor laporan, status penanganan perkara, maupun hasil pemeriksaan penyidik. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Kalbar.

IYEN BAGAGOK DORONG PENGUSUTAN SECARA PROFESIONAL

Iyen Bagagok, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Mangkok Merah yang mendampingi Unus, berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan objektif.

Ia mendorong agar kebenaran dokumen, kronologi pembayaran, dan kedudukan hak atas tanah yang disengketakan memperoleh kejelasan melalui jalur hukum.

Menurut pihak pendamping, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan klaim, tetapi menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PT TAA DITUNGGU KLARIFIKASINYA

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi PT Temila Agro Abadi mengenai bantahan kuasa hukum Unus dan dokumen GRTT yang dipersoalkan.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban ialah kapan pembayaran Rp20 juta sebenarnya dilakukan, apa dasar dokumen GRTT, dan bagaimana kedudukan transaksi tersebut terhadap tanah yang disengketakan?

Klarifikasi perusahaan dan pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang. Pihak Unus juga perlu menunjukkan bukti yang mendukung kronologi serta keberatannya.

Pada akhirnya, sengketa ini bukan semata-mata tentang nominal Rp20 juta. Yang dipertaruhkan adalah kepastian kronologi, pertanggungjawaban dokumen, dan kejelasan hak atas tanah.

Dokumen harus dapat diuji, klaim harus dapat dibuktikan, dan dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Temila Agro Abadi serta pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *