Sanggau Kalabar,PWMEDIATV.COM
Pengelolaan uang rakyat bukan ruang gelap yang kebal dari pemeriksaan. Ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran daerah, publik berhak menuntut kejelasan dan aparat penegak hukum wajib menelaahnya berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Nama Paolus Hadi, mantan Bupati Sanggau dua periode, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait relokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau. Isu tersebut mencuat melalui pernyataan organisasi Satria Borneo Raya (SABER) pada Juli 2025, yang mendesak agar dugaan penyimpangan anggaran ditelusuri secara serius.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak pelapor menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp65 miliar. Namun, angka itu masih merupakan klaim yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan dan audit oleh pihak berwenang. Angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.
Pertanyaan mendasarnya: apa dasar relokasi anggaran dilakukan, bagaimana proses persetujuannya, dan apakah seluruh penggunaannya sesuai ketentuan? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen, klarifikasi, dan pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar polemik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelaah informasi dan bukti yang tersedia untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi persyaratan hukum, penanganan harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Jika bukan kewenangan KPK, koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perlu ditempuh.
Jangan sampai dugaan yang menyangkut uang rakyat hanya berakhir sebagai perdebatan, sementara publik terus menunggu kepastian. Transparansi anggaran bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban dalam pemerintahan yang bertanggung jawab.
Paolus Hadi berhak memberikan klarifikasi dan bantahan. Namun, hak jawab tidak menghapus hak masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan publik.
Jabatan boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat tidak boleh berhenti. Jika bukti pelanggaran ditemukan, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.
Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji penegakan hukum.
Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan berdasarkan keterangan pihak pelapor. Klaim Rp65 miliar belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang terbukti. Konfirmasi pihak terkait dan verifikasi dokumen resmi diperlukan demi akurasi serta keberimbangan jurnalistik.
Tim Redaksi