Sanggau, Kalbar,PWMEDIATV.COM
Senin26/10/2026
Pengakuan mengejutkan datang dari seorang warga berinisial ER alias Erdan terkait pusaran kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kalimantan Barat.
Erdan secara terbuka mengaku pernah menjual hasil emas kepada WNA asal China bernama TZ alias A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat keterlibatannya dalam transaksi tersebut, ia bahkan terpaksa mengganti nomor telepon selulernya karena takut terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Ia menyebutkan bahwa akses atau tautan komunikasi dengan WNA China tersebut didapatkannya dari seorang oknum Kepala Desa (Kades) Inggis di Kabupaten Sanggau.
Sebut aliran emas Berasal dari Sepauk Sintang,Sosok dan Desa Inggis Sanggau
Lebih lanjut, Erdan mengungkapkan bahwa pasca-penangkapan WN China tersebut, beredar informasi bahwa tersangka buka suara mengenai asal-usul pasokan emas yang diterimanya.
Barang tambang ilegal tersebut diduga kuat diperoleh dari beberapa wilayah, di antaranya kawasan Sepauk Kabupaten Sintang, sosok tertentu, hingga wilayah Desa Inggis Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum Kades Inggis berinisial SN alias Sunardi tersebut diduga merupakan kakak kandung dari Erdan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait tuduhan dan keterlibatannya, Kades berinisial SN belum memberikan jawaban,terkesan bungkam hingga berita ini diturunkan.
Kasus Emas Ilegal WN China TZ alias A Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Pengakuan warga ini semakin memperkuat fakta keterkaitan jaringan lokal dalam mega skandal pencurian kekayaan alam yang dikendalikan oleh TZ alias A di Kalimantan Barat.
WNA asal China tersebut resmi diseret ke proses hukum setelah diduga kuat menjadi dalang utama praktik penambangan emas ilegal di wilayah konsesi di provinsi kalimantanbarat.
Modus operandi yang digunakan terbilang nekat, mulai dari menduduki paksa kawasan tambang, merusak garis polisi, hingga meledakkan lubang tambang menggunakan bahan peledak ilegal.
Aksi penjarahan terselubung ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dari ratusan kilogram emas yang digondol keluar.
Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan perusakan kedaulatan ekonomi negara ini.
Tersangka TZ alias A kini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru terkait perusakan dan penguasaan aset pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan telah dilakukan di bawah pengawalan ketat kepolisian untuk segera disidangkan.
Sementara itu, peran pihak-pihak lokal yang diduga ikut menikmati alur transaksi emas ilegal ini terus menjadi sorotan publik.
publik menanti ketegasan aparat penegak hukum APH khususnya Polres Sanggau menegakkan hukum yang berlaku,*Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas*.
Tim Red