Padang,PWMEDIATV.COM
Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Cendekia Agam yang menjabat sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang 2026 berakhir Februari 2026 Dan menduduki jabatan Kepsek SMAN.1 Bukittinggi 19 Februari 2026.
Banyak temuan investigasi atau laporan orang tua kepada awak media yang di sampaikan terkait di SMA Negeri Cendekia Agam, semasa di jabat oleh oknum inisial MH sebagai Kepsek sejak tahun 2019 s/d 2026 mudus pungli di sekolah negeri (SMAN. Cendekia) jual asrama siswa pada murid, pungli berkedok komite jual nama kesepakatan orang tua, hal ini tidak sejalan dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite dan Pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar, yang sadisnya lagi oknum kepsek HM ini diduga berdampak pada penahan ijazah anak yang tidak sanggup bayar uang komite dan uang SPP.
Sementara Ketua Devisi Investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Ahmad Rivai, SH mengatakan kepada wartawan bukti dokumen pungli atau buku iuran uang komite di SMAN Cendekia Agam kita sudah kumpulan itu masa Kepseknya oknum MH yang menjabat sebagai kepsek SMAN.1 Bukittinggi.
Kita juga perna menyurati Kepsek SMAN.1 Bukittinggi terkait penggunaan Dana BOSP 2024 namum jawabannya
hanya klasif, tidak menjelaskan secara rinci. Kita tahu bukan masanya tapi pertanggung jawaban sekolah pada kendalinya terang Ahmad Rivai.
Kami dari GARRI miminta Gubernur Sumbar segera copot oknum Kepsek SMAN.1 Bukittinggi dan minta kejaksaan tinggi Sumatera Barat periksa oknum kepsek ini pada penggunaan belanja BOSP di SMAN Cendekia Agam dan dugaan keterlibatan pungli tenaga Ahmad Rivai SH kepada awak media.
Tim/red