Kab.Bekasi,PWMEDIATV.COM
Aksi damai solidaritas wartawan se-Bekasi Raya digelar di depan Kantor Bupati Bekasi, Kamis (15/10/2026). Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi insan pers menyusul dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dan meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si.
Wartawan yang bersangkutan telah memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Dinas DLH Kabupaten Bekasi terkait kejadian yang dipersoalkan.
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni pemeriksaan terhadap Kepala Dinas DLH, permintaan maaf resmi serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang, dan pengawalan proses penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tanggapan atas aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama perwakilan solidaritas wartawan menandatangani dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya.
Dokumen tertanggal Cikarang Pusat, 15 Oktober 2026, itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan Ketua Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H.
Pemkab Akan Tindak Lanjuti Tuntutan Pemeriksaan
Dalam poin pertama dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa tuntutan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas DLH akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa pelaksanaan tindak lanjut memperhatikan ketentuan mengenai disiplin pegawai negeri sipil serta batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi pemerintah daerah terhadap tuntutan peserta aksi. Adapun pelaksanaan pemeriksaan, hasilnya, serta kemungkinan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan dalam dokumen tersebut yang menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kepala Dinas DLH.
Pemkab Tegaskan Komitmen Menghormati Kemerdekaan Pers
Pada poin kedua, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pemerintah daerah juga menyatakan pentingnya menjunjung prinsip kesetaraan dan sikap saling menghormati agar kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi.
Komitmen tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Pasal 4 UU Pers mengatur jaminan terhadap kemerdekaan pers. Sementara itu, penerapan ketentuan pidana dalam Pasal 18 harus didasarkan pada perbuatan dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata karena terjadi perselisihan antara wartawan dan pejabat publik.
Dalam konteks ini, komunikasi yang profesional antara pejabat publik dan wartawan menjadi penting, terutama ketika pertanyaan jurnalistik menyangkut persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Hormati Proses Penyelesaian
Pada poin ketiga, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas tuntutan peserta aksi agar penyelesaian persoalan dikawal sampai tuntas serta akuntabilitas pejabat publik tetap diperhatikan.
Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Meski demikian, dokumen pernyataan pemerintah daerah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Perkembangan dan status proses hukum, apabila ada, perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Ketidakhadiran dalam Audiensi Perlu Diklarifikasi
Dalam pelaksanaan aksi, ketidakhadiran Kepala Dinas DLH Kabupaten Bekasi dalam audiensi dengan perwakilan massa menjadi salah satu hal yang disoroti peserta aksi.
Informasi mengenai komunikasi antara Plt. Bupati Bekasi dan Kepala Dinas DLH, termasuk alasan ketidakhadiran serta kemungkinan perwakilan melalui kuasa hukum, masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Karena itu, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap panggilan atau perintah pimpinan daerah tanpa keterangan dan bukti yang memadai.
Redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari Kepala Dinas DLH mengenai peristiwa yang menjadi latar belakang aksi maupun ketidakhadirannya dalam audiensi.
Redaksi membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan Kawal Tindak Lanjut Pemerintah
Aksi solidaritas wartawan se-Bekasi Raya menjadi momentum penyampaian aspirasi mengenai penghormatan terhadap profesi wartawan dan pelaksanaan kemerdekaan pers.
Penandatanganan pernyataan pemerintah daerah merupakan langkah awal yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas, sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Peserta aksi diharapkan dapat mengawal pelaksanaan komitmen tersebut melalui pemantauan dan langkah-langkah yang sesuai hukum.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan mengedepankan pemeriksaan objektif, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak semua pihak untuk memberikan keterangan.
Dengan demikian, persoalan antara insan pers dan pejabat publik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan kemerdekaan pers maupun prinsip keadilan.
Narasi: Rhama Pranajaya