• Jum. Okt 16th, 2026

Diduga Judi Sabung Ayam di Sungai Mali Disorot, Polsek Silat Hilir Terkesan Bungkam. 

ByTini Widari

Okt 15, 2026

Kapuas Hulu, Kalbar,PWMEDIATV.COM

Aktivitas yang diduga merupakan Arena judi sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih beberapa bulan terakhir dan disebut rutin digelar setiap Sabtu dan Minggu.

Dokumentasi yang beredar memperlihatkan sejumlah orang berada di sebuah lokasi terbuka dengan beberapa ekor ayam yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam. Namun, keberadaan dokumentasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya perjudian, sehingga dugaan aktivitas judi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui Penyelidikan dan Penindakan Aparat berwenang.

Yang menjadi pertanyaan serius, jika benar kegiatan tersebut berlangsung secara rutin selama berbulan-bulan, bagaimana pengawasan Aparat Penegak Hukum di wilayah tersebut? Arena yang disebut-sebut berada dalam wilayah hukum Polsek Silat Hili itu justru dikabarkan tetap berjalan setiap akhir pekan.

Sejumlah Warga yang ditemui Media mengaku resah. Salah seorang Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut sudah menjadi pembicaraan Masyarakat.

“Sudah cukup lama kegiatan itu berjalan. Kalau memang benar judi, Masyarakat mempertanyakan kenapa seperti tidak ada tindakan. Kami berharap Aparat jangan hanya diam,” ujarnya.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan adanya oknum Wartawan berinisial PNC yang disebut-sebut ikut membekingi atau mengakomodir kegiatan tersebut. Tuduhan ini masih sebatas informasi dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan. PNC juga berhak memberikan bantahan atau penjelasan atas tudingan tersebut.

Tak kalah serius, beredar pula dugaan bahwa Oknum Kepala Desa setempat menerima setoran dari aktivitas yang disebut sebagai arena judi sabung ayam tersebut. Jika tudingan itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar perjudian, tetapi berpotensi menyentuh dugaan pembiaran, konflik kepentingan, bahkan aliran keuntungan dari aktivitas Ilegal.

Karena itu, tudingan mengenai setoran maupun keterlibatan pihak tertentu tidak boleh berhenti menjadi isu di tengah Masyarakat. Aparat Penegak Hukum perlu mengusutnya secara objektif, termasuk menelusuri siapa pengelola arena, sumber dana, aliran uang taruhan, pihak yang memberikan izin tempat, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Jika benar arena tersebut beroperasi rutin setiap Sabtu dan Minggu selama kurang lebih tiga bulan, maka Publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan Polsek Silat Hilir.

Apakah Aparat tidak mengetahui? Atau sudah mengetahui tetapi belum melakukan tindakan? Dua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak Kepolisian.

Masyarakat tentu tidak membutuhkan pembiaran. Jika benar ditemukan perjudian, tindak tegas tanpa pandang bulu. Jika tudingan tersebut tidak benar, aparat juga wajib memberikan klarifikasi agar tidak muncul persepsi buruk terhadap Institusi Kepolisian.

Kapolsek Silat Hilir dan Polres Kapuas Hulu patut membuka suara. Bahkan bila diperlukan, Propam Polda Kalbar dapat turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pembiaran oleh Oknum Anggota Kepolisian.

Sebab, jika sebuah aktivitas yang diduga perjudian dapat berlangsung terbuka dan berulang selama berbulan-bulan, maka pertanyaan Publik menjadi sederhana:

Siapa yang sebenarnya mengendalikan arena tersebut, dan mengapa belum ada tindakan tegas?

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Silat Hilir, Polres Kapuas Hulu, pemerintah desa, pihak yang disebut berinisial PNC, maupun pihak lain yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan ini.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *