Singkawang, Kalimantan Barat,PWMEDIATV.COM
Pengamat hukum dan kebijakan publik asal Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H.,angkat bicara terkait pemberitaan berjudul “Diam-diam Bawa Emas Miliaran Lewat Bandara, 12 Orang Kena Batunya” yang mengungkap upaya penyelundupan emas senilai puluhan miliar rupiah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sebanyak 11 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena berupaya membawa emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Penindakan dilakukan dalam rentang April hingga Mei 2026.
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, selama periode tersebut petugas melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar. Emas tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk dan berat, disembunyikan di dalam koper, saku pakaian, hingga dikenakan sebagai kalung.
Menanggapi kasus tersebut, lolosnya penyelundupan barang-barang ilegal seperti emas di bandara sekelas Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta merupakan sebuah tamparan keras sekaligus sebagai peringatan tegas bagi dunia penerbangan kita saat ini.
“Seperti kita pahami bahwa bandara sekelas Bandara Udara Soekarno-Hatta bukanlah bandara sembarangan yang merupakan gerbang utama yang berstatus bandara internasional yang dilengkapi dengan protokol keamanan berlapis, teknologi screening mutakhir, disertai pengawasan ketat dari berbagai instansi gabungan,” ungkapnya Herman Hofi saat di wawancarai wartawan, Minggu, (31/5).
Menurutnya, jika benteng pertahanan udara utama negara yang begitu megah saja masih bisa ditembus oleh jaringan kriminal, maka realitas ini seharusnya menjadi peringatan dini yang sangat serius bagi otoritas Bandar Udara Singkawang.
Dia juga menegaskan, Bandara di Kota Singkawang sebagai transportasi udara yang baru beroperasi dalam hitungan tahun, Bandara Singkawang secara alamiah masih berada dalam fase adaptasi dan penguatan sistem. Kondisi ini menempatkannya pada posisi yang jauh lebih rentan dibanding bandara-bandara besar yang telah mapan.
Hal ini, dikarenakan sistem pengawasan dibandara Singkawang sangat jauh dari layak. Berbeda dengan bandara lainnya, bandara baru sering kali masih menghadapi keterbatasan sarana pengawasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas teknologi pemindai.
“Keterbatasan personel yang bersertifikasi khusus dalam mendeteksi penyelundupan canggih membuat bandara ini terkesan beroperasi tanpa proteksi yang cukup kuat. Belum terbentuknya Standard Operating Procedure (SOP) yang teruji dalam menghadapi dinamika kejahatan transnasional atau lintas daerah, menciptakan celah lebar yang mudah dieksploitasi,” tegasnya.
Sementara itu, jika kelemahan sistemik ini dibiarkan tanpa adanya evaluasi dan peningkatan proteksi yang radikal, Bandara Singkawang dikhawatirkan akan berubah menjadi pintu masuk dan keluar yang favorit bagi para pelaku kriminal.
“Ketika sebuah wilayah membuka gerbang udara tanpa dibarengi pertahanan yang kokoh, daerah tersebut secara tidak langsung mengundang maraknya praktik kriminalitas serupa mulai dari penyelundupan komoditas berharga, narkotika, hingga barang ilegal lainnya yang pada akhirnya tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak stabilitas keamanan dan ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.
Sementara itu, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Singkawang harus bisa proaktif secara kewilayahan dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak guna peningkatan pengawasan.
Dia meminta kepada Pemerintah Kota Singkawang bersama Kementerian Perhubungan untuk memberikan kepastian terkait status pengelolaan, kewenangan operasional, serta keberadaan institusi pengawasan negara di Bandara Singkawang. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum sangat diperlukan guna menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas bandara untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa suatu bandara dapat beroperasi tanpa pengawasan optimal dari negara. Hal ini berpotensi menimbulkan kerawanan, baik dari sisi keamanan, kepabeanan, imigrasi, maupun lalu lintas barang bernilai tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, fakta di lapangan terlihat jelas di Kota Singkawang terdapat dua bandara aktif tanpa adanya otoritas negara, yaitu bandara di Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara dan bandara di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan. Disini kita bisa menilai tanpa adanya otoritas negara rawan sekali penyelundupan barang ilegal.
“Bukan rahasia umum lagi kalau bandara di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, tidak jauh dari berada lokasi tambang emas ilegal (PETI) di Desa Goa Boma, Kabupaten Kabupaten Bengkayang. Bayangkan saja bandara Soekarno-Hatta bertipe internasional masih bisa menyelundupkan emas ilegal, apalagi bandara Singkawang tanpa adanya otoritas negara menurut saya gampang sekali menyelundupkan emas ilegal untuk saat ini,” tutupnya.
TIM/RED