• Ming. Sep 20th, 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Menguat, SPBU 64.785.15 Toba Diminta Diperiksa. 

ByTini Widari

Sep 20, 2026

Sanggau,Kalbar,PWMEDIATV.COM

Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.785.15, Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu, 19 September 2026, sejumlah jeriken dan drum dilaporkan terlihat mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Dugaan adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan wadah jeriken dan drum juga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima media, aktivitas pengisian menggunakan jeriken dan drum tersebut disebut terjadi pada saat penyaluran BBM jenis Pertalite dan Bio Solar. 

Namun, perlu dipastikan lebih lanjut apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.

Sorotan publik semakin menguat karena SPBU 64.785.15 sebelumnya juga pernah mendapat perhatian dalam pemberitaan terkait persoalan distribusi BBM. Padahal, pada 30 Juli 2026, Polsek Toba melakukan monitoring langsung terhadap ketersediaan stok, antrean kendaraan, pelayanan pengisian, serta koordinasi dengan penanggung jawab SPBU tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, persoalan distribusi BBM di Kabupaten Sanggau memang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah. 

Pemkab Sanggau pada 15 September 2026 menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina, Forkopimda, pengelola SPBU dan OPD terkait. 

Dalam rakor tersebut disebutkan sejumlah persoalan, antara lain antrean berulang, pengecer, penggunaan tangki modifikasi serta dugaan permainan pihak tertentu. Pemkab juga berencana membentuk satuan tugas untuk membahas persoalan tersebut.

Karena itu, muncul pertanyaan: bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah banyak di SPBU 64.785.15? Apakah seluruh pembelian tersebut memiliki dasar dan peruntukan yang sesuai ketentuan?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen.

Selain itu, ketentuan BPH Migas juga mengatur pengawasan terhadap penyaluran BBM dan mekanisme penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan. Dalam aturan BPH Migas, pengawasan dapat melibatkan pemerintah daerah, kepolisian dan badan usaha terkait.

Atas temuan tersebut, publik meminta BPH Migas, Pertamina, Polda Kalimantan Barat, Polres Sanggau maupun Polsek Toba melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 64.785.15. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengisian menggunakan jeriken dan drum tersebut sesuai aturan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 64.785.15, Pertamina, BPH Migas maupun pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan drum yang terjadi pada 19 September 2026.

TIM/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *