Kuantan Singingi, Riau,PWMEDIATV.COM
Polemik dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap sejumlah terduga pengguna narkoba di wilayah Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau, semakin memanas dan menyita perhatian publik.
Pasalnya, usai pemberitaan dugaan pungutan uang terhadap lima orang yang sempat diamankan aparat kepolisian Polsek Benai diterbitkan oleh media online Intelijen Jendral.com pada Jumat (1/5/2026), tiba-tiba beredar sebuah rekaman video klarifikasi di grup WhatsApp publik “SEKITAR KUANSING” yang beranggotakan lebih dari seribu orang.
Video tersebut diketahui dibagikan secara langsung pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 21.58 WIB oleh seorang pria berinisial Hendra Yadi yang diduga merupakan wartawan dari media online TiraiNusantara.co.id.
Dalam narasi yang disampaikan saat membagikan video itu, Hendra Yadi menyebut rekaman tersebut sebagai:
“Video klarifikasi terkait berita yang beredar di salah satu media online yang menyorot Kanit Reskrim Polsek Benai.
Namun alih-alih dianggap sebagai klarifikasi yang berimbang, isi video tersebut justru menuai kritik keras dari sejumlah kalangan jurnalis dan pegiat media karena dinilai bernuansa interogatif, menggiring opini, dan berpotensi mencederai etika jurnalistik.
Diduga Wawancara Bernada Interogasi
Dalam rekaman video yang beredar luas itu, Hendra Yadi terlihat melakukan wawancara terhadap dua pria berinisial Budi dan Isep.
Hendra Yadi berulang kali menanyakan apakah keduanya pernah memberikan uang kepada Kanit Reskrim Polsek Benai sebagaimana yang sebelumnya mencuat dalam pemberitaan Intelijen Jendral.com.
Pertanyaan itu dijawab keduanya dengan bantahan.
“Tidak benar,” ujar Isep dalam video tersebut.
Isep juga menyebut bahwa perkara yang mereka alami hanya berkaitan dengan dugaan pencurian sawit dan bukan kasus narkoba maupun dugaan “tangkap lepas”.
Pernyataan senada juga disampaikan Budi. Bahkan ia menyebut adanya persoalan utang piutang terkait hasil penjualan brondolan sawit.
Tak lama setelah video itu beredar, seorang wartawan lain berinisial M.Hasbih dari media Lintas24Peristiwa.com ikut memberikan komentar di grup WhatsApp tersebut.
“Terimakasih atas video ini. Semoga ke depannya rekan-rekan media online berhati-hati dalam merilis berita. Video ini sangat jelas. Video ini lah fakta yang sebenarnya,” tulisnya.
Komentar tersebut kemudian memicu persepsi liar di tengah masyarakat seolah-olah pemberitaan awal mengenai dugaan “tangkap lepas” adalah berita bohong atau hoaks.
Redaksi Intelijen Jendral.com Keberatan
Pihak Redaksi Intelijen Jendral.com pun angkat bicara dan menyayangkan penyebaran video tersebut yang dinilai menyerang kredibilitas media tanpa mekanisme klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.
Athia selaku redaksi menegaskan bahwa nama maupun identitas dua pria dalam video itu sebelumnya sama sekali tidak pernah disebutkan dalam berita awal.
“Kami bahkan tidak mengenal wajah mereka. Dalam berita awal tidak ada penyebutan nama Budi maupun Isep. Jadi mengapa tiba-tiba dibuat video klarifikasi sambil menyebut nama media kami dan disebarkan ke publik luas tanpa hak jawab terlebih dahulu?” tegasnya.
Menurut pihak redaksi, tindakan tersebut dinilai berpotensi membentuk opini sepihak dan menggiring masyarakat untuk menyimpulkan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak benar.
Diki: Mereka Memang Termasuk yang Diamankan
Sementara itu, Diki, pemilik peron sawit yang sejak awal menjadi narasumber utama dalam kasus ini, justru membenarkan bahwa kedua pria dalam video tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sempat diamankan aparat saat penggerebekan berlangsung.
“Itu memang Isep dan Budi. Mereka termasuk dari lima orang yang positif yang dimaksud dalam pemberitaan awal,” ungkap Diki.
Ia menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, total ada enam orang yang diamankan aparat kepolisian.
Menurut keterangannya:
1. Tepu — negatif
2. Budi — positif
3. Isep — positif
4. Nurul Aan — positif
5. Buyung — positif
6. Ibas — positif
Sementara satu orang lainnya berinisial Adn selaku pemilik lahan dan tempat disebut disuruh lari saat penggerebekan terjadi., jelasnya Diki
Dugaan Pungli dan “Tangkap Lepas” Masih Diproses
Sebelumnya, media Intelijen Jendral.com memberitakan adanya dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Diki mengaku dirinya dimintai uang sebesar Rp25 juta oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Benai dengan istilah kata untuk (satu paket), alasannya agar peron sawit miliknya tidak dipasangi garis polisi (police line).
Uang itu, menurut pengakuannya, diantarkan langsung ke rumah oknum tersebut di Teluk Kuantan.
Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan Propam Polres Kuansing.
Bahkan beredar foto yang memperlihatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Benai tengah diamankan di dalam sel Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan internal.
Sebagaimana diberitakan media TRIBUNPEKANBARU.COM, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memastikan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa Propam Polres Kuansing telah diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang dilaporkan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Hidayat Perdana.
Ia juga memastikan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih berkaitan dengan penanganan kasus narkoba.
Dinilai Langgar Etika Jurnalistik
Beredarnya video wawancara Hendra Yadi kini juga memunculkan kritik dari sejumlah praktisi pers dan pegiat media.
Mereka menilai cara wawancara yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip dasar jurnalistik yang profesional.
“Wawancara bukan ruang interogasi. Wartawan tidak punya kewenangan menghakimi atau menekan narasumber. Tugas pers adalah menggali informasi secara objektif dan berimbang,” ujar sejumlah jurnalis senior dalam diskusi di salah satu grup WhatsApp nasional.
Mereka menegaskan bahwa wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjaga independensi, melakukan verifikasi, serta menghindari tindakan yang dapat menggiring opini publik.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai pengingat penting bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab moral, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
Publik kini menunggu hasil resmi pemeriksaan Propam Polres Kuansing guna memastikan fakta sebenarnya di balik dugaan praktik “tangkap lepas” yang telah menghebohkan masyarakat Kuantan Singingi.
Tim/red