Bekasi,PWMEDIATV.COM
Dugaan belanja markup dan koorporasi (kongkalikong) oknum Kadis Pendidikan dan Kabid Paud Kabid lainnya yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak pengadaan barang dan jasa hal ini mengundang spekulasi publik di tengah Komisi Pemberangkatan Korupsi sedang gencar mengungkap dugaan korupsi di sektor pemerintahan.
Hal ini di kata Oleh Paulus Witomo Sekjen Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) Kepada wartawan (29/10/26) terkait temuan investigasi tim di lapangan tentang belanja tahun anggaran 2025 di Dinas Pendidikan Kota Bekasi terangnya.
Sambung Paulus Witomo lagi, akan kami uraikan kepada kawan-kawan awak media sebagian kecil belanja yang di pergunkan melalui APBD untuk paud, dan indikasinya dalam belanja, bahwa oknum PPK mendapatkan komisi fee dan jenis barangnyang di peruntukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sebab buku ini ada kategorinya, berupa buku gambar dan krayon tahun 2025 dan belanja perjalanan yang di duga Markup SPjnya,serta kegiatan lainnya yang di laksanakan laporan SPjnya.
Anehnya lagi terang Paulus Witomo, kita mendapatkan temuan investigasi penggelembungan belanja air galon mencapai hampir Rp. 900 juta bagaimana membuat DPA dan SPjnya herannya mengatakan.
Ini data sebagai yang kami sampaikan kepada kawan -kawan ;
1.Belanja jasa penyelenggaraan acara sekolah unggulan Rp.106.631.000.
2.Belanja pemenuhan perlengkapan dasar peserta didik jenjang Paud (Buku gambar dan crayon) Rp.1.069.659.000.
3.Belanja air galon 19 (isi ulang ) 32800 galon Rp.951.200.000.
4.Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp.469.640.000.
5.Biaya kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor setingkat eselan III Ke bawah fullday 342 orang paket x2 hari Rp.272.232.000.
6.Sewa lapangan olahraga Rp.40.000.000.
Kita akan melakukan secepatnya audensi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan bukti permulaan berupa Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), LKPj dan Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) untuk dijadikan kumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipidkornya tegas Paulus Witomo.
Bahwa kita diatur dalam PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Sementara awak media mengkonfirmasi Kadisdik Kota Bekasi Chandro Wibhowo via WhatsAppnya 08161985xxx pada tanggal 28 Oktober 2026 tidak menjabat alias bungkam sampai berita ini di turunkan.
Tim/RED